Perlindungan Konsumen Atas Pemenuhan Hak Informasi Terhadap Penyelenggaraan Iklan Set Top Box DVB-T2
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen atas pemenuhan
hak informasi terhadap penyelenggaraan iklan set top box DVB-T2 dan tanggung
jawab pelaku usaha terhadap timbulnya kerugian konsumen sebagai akibat
penyelenggaraan iklan set top box DVB-T2 oleh pelaku usaha. Rumusan masalah
yang diajukan meliputi: pertama, bagaimana perlindungan konsumen atas
pemenuhan hak informasi terhadap penyelenggaraan iklan set top box DVB-T2?
Kedua, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap timbulnya kerugian
konsumen akibat penyelenggaraan iklan set top box DVB-T2 oleh pelaku usaha?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian
dikumpulkan dengan studi dokumen/kepustakaan (library research). Hasil
penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen atas hak informasi diatur
dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen serta upaya pemenuhannya dapat dilakukan oleh
pelaku usaha dengan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
set top box DVB-T2. Sementara itu, tanggung jawab pelaku usaha set top box DVBT2
diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini memberikan saran kepada pelaku
usaha untuk memberikan nomor telepon layanan konsumen, menggunakan chat
online melalui aplikasi chat social media, dan/atau menyediakan kolom komentar
untuk memberikan kesempatan kepada konsumen untuk berdiskusi dengan pelaku
usaha terkait kondisi barang dan/atau jasa serta mengikuti perkembangan
digitalisasi televisi dan kebenaran informasi sesuai dengan sosialisasi yang
diberikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan
Informatika mengingat digitalisasi televisi merupakan salah satu program dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Collections
- Law [2308]