Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.authorTri Buana Tungga Dewi
dc.date.accessioned2021-04-20T13:11:20Z
dc.date.available2021-04-20T13:11:20Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28230
dc.description.abstractSalah satu cara untuk terhindar dari kepailitan adalah dengan melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kepailitan dan PKPU selalu membawa dampak atau akibat dari berbagai aspek. Salah satu akibat dari diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah terkait dengan kewenangan bertindak Debitor. Apabila dalam kepailitan Debitor tidak lagi berwenang mengurus dan menguasai, serta memindahtangankan harta kekayaannya, dalam PKPU Debitor masih dapat melakukan pengurusan dan kepemilikan atas harta kekayaannya selama mendapat persetujuan pengurus. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara jelas batasan kewenangan debitor dan kewenanagan pengurus, sehingga sering terjadi perselisihan antar keduanya. Penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan Debitor masih wenang bertindak secara penuh maupun secara bersama-sama dengan pengurus. Pasal 240 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 jelas terlihat Debitor hanya mempunyai “setengah” kewenangan bertindak menurut hukum. Sehingga dapat dikatakan Debitor kehilangan independensiinya karena dapat diintervensi oleh pengurus Kewenangan bertindak debitor tidak lebih besar dibandingkan dengan kewenanagan bertindak pengurus. Debitor wenang bertindak secara penuh dalam hal yang berkaitan dengan proses administrative penundaan kewajiban pembayaran utang saja. Dalam hal yang berkaitan dengan harta kekayaan debitor, debitor masih wenang bertindak, namun harus bersama-sama dengan pengurus. Oleh karena itu, sebaiknya undang-undang memberikan kewenangan bertindak yang lebih jelas kepada pengurus maupun kepada debitor terkait perbuatan-perbuatan tertentu yang harus dilakukan bersama-sama oleh pengurus dan debitor maupun yang dilakukan secara sendiri-sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectdebitoren_US
dc.subjectkewenanganen_US
dc.subjectPKPUen_US
dc.titleKewenangan Bertindak Debitor Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangen_US
dc.Identifier.NIM13410560


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record