Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.authorBagus Rahman
dc.date.accessioned2021-04-20T02:53:55Z
dc.date.available2021-04-20T02:53:55Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/28225
dc.description.abstractKasus kepailitan PT Aliga Internasional Pratama menjadi bukti adanya dualisme kedudukan sita pidana atas sita umum dalam harta pailit. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT. Aliga International Pratama secara hukum telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Bahwa terhitung sejak tanggal putusan pailit tersebut, maka terhadap seluruh harta kekayaan PT. Aliga dalam keadaan sita umum, serta kewenangan menguasai dan mengurus seluruh harta kekayaannya berada dalam pada Tim Kurator. Akan tetapi, terhadap 2 bangunan yang merupakan harta pailit, yaitu bangunan The Aliga Hotel dan bangunan pabrik/kantor, telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Hal ini menyebakan tim kurator menempuh upaya hukum hingga kasasi untuk melawan sita yang telah dilakukan terlebih dahulu. Permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian dari kasus ini adalah mengenai ketidakjelasan bagaimana sebenarnya sita pidana atas sita umum dalam harta pailit. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode analisis data dilakukan secara deskriprif kualitatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianailis secara kualitatif. Cara pengumpulan data adalah dengan cara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dianalisis dengan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian dikaitkan dengan ajaran kepentingan hukum publik Pasal 39 ayat (2) KUHAP lebih diutamakan daripada hukum privat Pasal 31 ayat (2) UUK, secara yuridis mengandung makna bahwa ruang lingkup semua penyitaan sebagaimana yang diatur pada Pasal 31 ayat (2) UUK tersebut hanya mencakup dalam ranah perdata. Kemudian Putusan hakim telah tepat dan memenuhi unsur kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Adapun saran yang dapat penulis rekomendasikan adalah Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena terdapat banyak kelemahan-kelemahan pada Undang-Undang tersebut. Kepada Kurator, Penyidik, dan Penuntut Umum agar saling menepiskan ego sektoral dalam melakukan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyitaan pidana dalam harta pailit. Selain itu, Hakim harus sungguh-sungguh dalam menentukan status kepemilikan barang sitaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectSita Pidanaen_US
dc.subjectSita Umumen_US
dc.subjectHarta Pailiten_US
dc.titleKedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Dalam Harta Pailit (Studi atas Putusan Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)en_US
dc.Identifier.NIM13410470


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record