dc.contributor.advisor | Sujitno | |
dc.contributor.author | Arindysa Wulandari | |
dc.date.accessioned | 2021-04-20T02:32:32Z | |
dc.date.available | 2021-04-20T02:32:32Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/28223 | |
dc.description.abstract | Pasar modal merupakan salah satu sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan
tambahan dana dengan mengeluarkan saham dan menjualnya kepada masyarakat
melalui proses penawaran umum. Perusahaan yang telah tercatat di Bursa dan
sebagian sahamnya telah dimiliki oleh publik maka status perusahaan tersebut
telah menjadi emiten. Emiten wajib untuk memenuhi syarat-syarat sebagai
Perusahaan Tercatat di Bursa. Emiten yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat
sebagai Perusahaan Tercatat di Bursa dapat diberikan sanksi oleh Bursa berupa
sanksi delisting. Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham di Bursa.
Delisting merupakan peristiwa atau fakta materiel yang dapat mempengaruhi
keputusan investor publik atas saham yang dimilikinya, oleh karena itu emiten
yang dilakukan delisting oleh Bursa memiliki kewajiban untuk dipenuhi sebelum
emiten efektif delisting. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh emiten terhadap
pemegang saham publik adalah untuk memberikan perlindungan kepada
pemegang saham publik sebagai investor publik agar dapat melakukan keputusan
atas saham yang dimilkinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperdalam
pengetahuan dan pemahaman mengenai tanggung jawab yang diberikan oleh
hukum kepada emiten terhadap pemegang saham publik sebagai investor publik
sebelum emiten efektif delisting. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab | en_US |
dc.subject | Penghapusan Pencatatan Saham oleh Bursa (Forced Delisting) | en_US |
dc.subject | Emiten | en_US |
dc.subject | Pemegang Saham Publik | en_US |
dc.title | Tanggungjawab Emiten Terhadap Pemegang Saham Publik Dalam Masa Pra-Delisting Oleh Bursa (Studi Kasus: PT. Asia Natural Resources dan PT. Indo Setu Batu Bara) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 13410437 | |