Penyelenggaraan Jasa Keuangan Pembayaran Elektronik Dan Transfer Dana “Truemoney” Oleh Lembaga Selain Bank Dalam Pengawasan Bank Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelenggaraan jasa keuangan
pembayaran elektronik dan transfer dana oleh Lembaga Selain Bank TrueMoney
yang merupakan bagian dari Layanan Keuangan Digital berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik). Permasalahan
hukum yang diajukan yaitu pertama, bagaimana penyelenggaraan jasa keuangan
elektronik dan transfer dana TrueMoney oleh Lembaga Selain Bank dalam
pengawasan Bank Indonesia? kedua, Apa akibat hukum yang ditimbulkan
penunjukan Agen LKD Individu dalam penyelenggaraan jasa keuangan elektronik
dan transfer dana TrueMoney? Pengumpulan data untuk menganalisa
permasalahan tersebut dilakukan dengan studi pustaka yang didukung dengan
data empiris. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang dan
doktrin. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan jasa keuangan
pembayaran elektronik dan transfer dana, TrueMoney melibatkan Agen LKD
individu dimana berdasarkan PBI Uang Elektronik, Agen LKD Individu hanya
dapat melakukan kerjasama dengan Penerbit Uang Elektronik berupa bank.
Sedangkan TrueMoney bukanlah berupa bank melainkan Lembaga Selain Bank.
Kesimpulannya adalah dengan terlibatnya Agen LKD Individu dalam
penyelenggaraan uang elektronik oleh TrueMoney, mengakibatkan perjanjian
penunjukan Agen LKD Individu tersebut batal demi hukum. Dan implikasinya
adalah segala hubungan hukum yang dilakukan oleh Agen LKD Individu tersebut
dianggap tidak sah. Selain itu, meangakibatkan dana float yang ditempatkan tidak
amanhingga ketidakcukupan likuiditas Agen LKD Individu. Seharusnya,
TrueMoney sebagai Lembaga Selain Bank tidak perlu melibatkan Agen LKD
Individu, cukup dengan Agen LKD biasa.
Collections
- Law [2308]