Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
Abstract
Mujaddidi, Sipghotulloh. 2016. Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi
Konstitusionalitas Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional. Skripsi Bagian Hukum
Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Ni’matul Huda. SH., M.Hum.
Kata Kunci : Konstitusi, Judicial Preview, Judicial Review, Pengujian
Undang-Undang, Ratifikasi, Perjanjian Internasional.
Arus globalisasi dewasa ini telah menciptakan interaksi intensif antara
Indonesia dengan masyarakat internasional. Dan tentu ini akan mengakibatkan pada
semakin meningkatkannya persentuhan-persentuhan hukum antara Indonesia dengan
negara-negara lainnya. Bahkan dalam tingkat tertentu akan menimbulkan tumpang
tindih antar hukum internasional termasuk perjanjian internasional dengan hukum
nasional Indonesia, tak terkecuali Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan
norma dasar negara Indonesia. Sementara itu, mekanisme yang dapat dijadikan
proteksi untuk melindungi kepentingan nasional, terutama aspek konstitusional,
sangat bergantung pada makanisme judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, yang
di sisi lain masih berpotensi menimbulkan masalah yang multi-dimensional bagi
Indonesia dalam kehidupan dunia internasional. Untuk itu, dalam tulisan ini, penulis
akan meneliti urgensi “Judicial Preview Sebagai Mekanisme Verifikasi Hasil
Ratifikasi Perjanjian Internasional”.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2
(dua) model pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini, bahan-bahan
yang terkumpul akan disistemisasi dan dianalisis secara deskriptif kualitatif
berdasarkan pada prinsip-prinsip atau teori-teori hukum yang terdapat dalam dunia
ilmu hukum untuk menghasilkan jawaban dan pemecahan terhadap
persoalan-persoalan dalam rumusan masalah.
Dari penelitian ini penulis menarik beberapa kesimpulan, yaitu: Pertama,
penuangan persetujuan DPR terhadap suatu perjanjian internasional dalam
undang-undang merupakan mekanisme ratifikasi internal negara sebagai upaya
approval dan konfirmasi DPR terhadap perjanjian internasional yang sebelumnya
telah ditandatangani oleh pemerintah serta bukan merupakan dasar terikatnya
Indonesia terhadap perjanjian internasional dalam tataran hukum internasional. Kedua,
secara yuridis-konstitusional, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian
terhadap Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional. Akan tetapi, putusan
Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta dapat membatalkan keterikatan Indonesia
terhadap suatu perjanjian internasional. Ketiga, diperlukan perbaikan terhadap
mekanisme pengujian konstitusionalitas perjanjian internasional, yaitu dengan
menambahkan kewenangan Judicial Preview terhadap Mahkamah Konstitusi.
Collections
- Law [2308]