Mekanisme Pertimbangan Hukum Terhadap Denda Keterlambatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan
dan pembangunan daerah di Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta. Pajak
Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ditetapkan sebelas jenis
pajak daerah, yaitu empat jenis pajak provinsi dan tujuh jenis pajak
kabupaten/kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris.
Analisis Data yang diperoleh dalam penelitian akan dianalisis secara non statistik,
dengan pelaporan penelitian secara deskriptif, permasalahan yang dikumpulkan
melalui wawancara dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan
literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
yogyakarta No 3 Tahun 2011 terhadap pungutan pajak kendaraan bermotor dan
Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta no 32 tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 32 Tahun 2014
Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, denda keterlambatan sebesar 2% (dua
persen) dari pokok pajak kendaraan bermotor terhitung setiap bulan keterlambatan
untuk jangka waktu sesuai keterlambatan paling lama sampai dengan 24 bulan
keterlambatan. Untuk meminimalisir hambatan yang muncul dalam pelaksanaan
pemungutan pajak kendaraan bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dapat
mengetahui secara dini tentang kewajibannya membayar Pajak Kendaraan
Bermotor minimal sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
Collections
- Law [2309]