Show simple item record

dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi
dc.contributor.authorSelvi Dhian Padmasari
dc.date.accessioned2021-04-06T01:35:38Z
dc.date.available2021-04-06T01:35:38Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27961
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf” ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni: Apakah permasalahan yang ditimbulkan terkait hak cipta sebagai objek wakaf? Kemudian Bagaimana peran notaris dalam perwakafan hak cipta? Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis normatif terhadap pokok permasalahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ditimbulkan terkait hak cipta sebagai objek wakaf serta peran notaris dalam perwakafan hak cipta dikaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang kemudian diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Permasalahan hukum berkaitan dengan hak cipta pertama adalah berkaitan dengan prosedur perwakafan hak cipta. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan dalam pasal 16 ayat (1),(2) dan (3) menyebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Selain itu potensi permasalahan hukum yang timbul terkait prosedur perwakafan hak cipta adalah masih terdapat tumpang tindih antara undang-undang wakaf dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum yaitu terkait prosedur pewakafan hak cipta. Mengingat prosedur perwakafan menggunakan akta ikrar wakaf. Pada jabatan notaris tidak bisa ditempelkan jabatan lain, misalnya, notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Jual Beli Bajaj atau notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pada lingkup permasalahan yang dikaji lebih khusus, Permasalahan lainnya menyangkut peran notaris sebagai salah satu PPAIW adalah mengenai karakteristik notaris secara khusus untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Karena menurut pandangan penulis perwakafan identik dengan sistem Islam dan berlakunya terhadap orang muslim. Berkaitan dengan hal ini problem yang muncul adalah seharusnya Undang-Undang perwakafan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dalam Pasal 37 ayat (5) menyatakan bahwa Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri. Mengatur lebih jelas notaris yang dapat membuat Akta Ikrar Wakaf, dengan alasan tidak semua orang yang berpotensi sebagai notaris itu adalah beragama Islam. Sehingga perlu ditegaskan karakteristik notaris yang dapat menjadi PPAIW. Oleh karenanya, penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa hak cipta dapat diwakafkan. Serta perlu adanya sosialisasi/koordinasi diharapkan notaris yang telah mengikuti pendidikan khusus perwakafan dan dinyatakan lulus, siap untuk ditetapkan menjadi PPAIW oleh Menteri Agama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAkta Ikrar Wakafen_US
dc.titleHak Cipta Sebagai Objek Wakafen_US
dc.Identifier.NIM12410365


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record