LEGALITAS PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Pada saat ini ada teknologi yang sudah digunakan atau yang akan digunakan
dalam berperang, pesawat tanpa awak adalah yang paling terlihat sebagai contoh
teknologi terbaru. Banyak Negara yang telah menggunakan pesawat tanpa awak
ini sebagai senjata militer salah satunya adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat
menggunakan pesawat tanpa awak untuk melakukan serangan militer dengan
alasan bahwa pesawat tanpa awak ini merupakan senjata paling efektif dalam
membasmi jaringan teroris. Tetapi pada kenyataannya pesawat tanpa awak dapat
memberikan penderitaan dan mengakibatkan luka yang berlebihan kepada
manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang peraturan
terkait dengan penggunaan pesawat tanpa awak sebagai senjata militer menurut
Hukum Humaniter Internasional dan untuk menganalisis legal atau tidaknya
penggunaan pesawat tanpa awak tersebut ditinjau dari Hukum humaniter
internasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan
metode Pendekatan yang bersifat deskriptifanalisis yang merupakan suatu
penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu
peraturan hukum yang terkait dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa penggunaan pesawat tanpa awak belum diatur secara
jelas dan tegas dalam Hukum Humaniter Internasional. Pesawat tanpa awak
merupakan senjata yang belum legal penggunaannya dalam sengketa bersenjata
internasional karena melanggar prinsip-prinsip yang ada di dalam Hukum
Humaniter Internasional. Karena banyak pelanggaran yang disebabkan oleh
penggunaan pesawat tanpa awak dalam konflik bersenjata, maka perlu dibuat
peraturan yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak ini dengan memberikan
batasan yang dipandang pantas dalam penggunaannya.
Collections
- Law [2360]