MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN “A” DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NOMOR 20 TAHUN 2014 MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Abstract
Minuman beralkohol telah disepakati oleh para Ulama' sebagai minuman keras
atau khamr.Sifat alkohol yang memiliki efek memabukkan bagi peminumnyalah yang
membuat para ulama' mengharamkannya pada keadaan tertentu. Namun saat ini telah
banyak minuman-minuman beralkohol yang memiliki kadar alhohol tidak
menimbulkan efek mabuk apabila diminum hanya satu atau dua botol saja.
Pemerintah Indonesia juga telah memberikan pengkategorian terhadap
minuman beralkohol dari minuman beralkohol golongan "A" sampai "C" yang
ditentukan melalui kadar alcohol dalam minuman. Minuman beralkohol golongan "A"
merupakan minuman beralkohol dengan kadar paling rendah yaitu di bawah 5%.
Minuman beralkohol golongan "A" ini nampaknya cukup bebas dijual, khususnya di
minimarket dan supermarket.
Minuman beralkohol golongan "A" ini tidaklah memberikan efek mabuk dan
tidak membuat peminum kehilangan akal atau kendali terhadap pikiran sehat.
Berdasarkan tinjauan Nash Qur'an, Sunnah Nabi dan beberapa kaidah para ulama',
penyusun menganggap bahwa minuman beralkohol golongan "A" tidak dapat
dihukumi haram, dan penyusun hanya memakruhkannya saja. Oleh karena hokum dari
mengkonsumsi minuman beralkohol golongan "A" adalah makruh, maka hokum
menjualnyapun juga makruh.
Collections
- Islamic Law [646]