• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN “A” DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NOMOR 20 TAHUN 2014 MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (160.7Kb)
    02 preliminari.pdf (305.0Kb)
    03 daftar isi.pdf (130.6Kb)
    04 abstract.pdf (195.1Kb)
    05.1 bab 1.pdf (263.6Kb)
    05.2 bab 2.pdf (256.0Kb)
    05.3 bab 3.pdf (179.4Kb)
    05.4 bab 4.pdf (285.0Kb)
    05.4 bab 4.pdf (285.0Kb)
    05.5 bab 5.pdf (119.6Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (124.5Kb)
    Date
    2016
    Author
    Muhammad Hafi Firdausy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Minuman beralkohol telah disepakati oleh para Ulama' sebagai minuman keras atau khamr.Sifat alkohol yang memiliki efek memabukkan bagi peminumnyalah yang membuat para ulama' mengharamkannya pada keadaan tertentu. Namun saat ini telah banyak minuman-minuman beralkohol yang memiliki kadar alhohol tidak menimbulkan efek mabuk apabila diminum hanya satu atau dua botol saja. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan pengkategorian terhadap minuman beralkohol dari minuman beralkohol golongan "A" sampai "C" yang ditentukan melalui kadar alcohol dalam minuman. Minuman beralkohol golongan "A" merupakan minuman beralkohol dengan kadar paling rendah yaitu di bawah 5%. Minuman beralkohol golongan "A" ini nampaknya cukup bebas dijual, khususnya di minimarket dan supermarket. Minuman beralkohol golongan "A" ini tidaklah memberikan efek mabuk dan tidak membuat peminum kehilangan akal atau kendali terhadap pikiran sehat. Berdasarkan tinjauan Nash Qur'an, Sunnah Nabi dan beberapa kaidah para ulama', penyusun menganggap bahwa minuman beralkohol golongan "A" tidak dapat dihukumi haram, dan penyusun hanya memakruhkannya saja. Oleh karena hokum dari mengkonsumsi minuman beralkohol golongan "A" adalah makruh, maka hokum menjualnyapun juga makruh.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/27782
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV