PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGHARGAAN TERHADAP SAKSI PELAPOR DAN SAKSI PELAKU SUATU TINDAK PIDANA (ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 31 / 2014)
Abstract
Studi ini bertujuan mencari perlindungan hukum saksi pelapor dan saksi pelaku. Mencakup hak serta kewajiban yang dimiliki saksi. Dan penghargaan yang diperoleh untuk kesaksian yang diberikan di muka pengadilan maupun selama penyidikan. Apakah urgensi perlindungan & penghargaan hukum bagi saksi pelapor dan saksi pelaku?; Apakah perlindungan hukum dalam UU No 31 Tahun 2014 memadai? Apakah penghargaan bagi saksi pelapor & saksi pelaku dalam UU No 31 Tahun 2014 memadai? Penelitian ini menggunakan metode normatif atau studi kepustakaan yang merupakan penelitian dengan mengkaji studi dokumen, menggunakan data sekunder peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat sarjana hukum. Realitanya banyak tindak pidana yang tidak terungkap karena jaminan perlindungan masih minim. Saksi justru menjadi tertuduh karena kesaksiannya, hingga menyeret ke dalam tindak pidana. Perlindungan hukum dan penghargaan saksi masih menunjukkan kekurangan dan kelemahan. Kekurangan atau kelemahan diliat dari perlindungan yang belum sepenuhnya terbebas dari ancaman serta tekanan pihak luar, yang mempengaruhi keterangan saksi. Perlindungan hukum dalam peraturan pemerintah maupun perundang-undangan lebih mengatur perlindungan terhadap korban kejahatan. Untuk penghargaan saksi pelapor Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tidak mengaturnya, yang tertera penghargaan bagi saksi pelaku. Penghargaan bagi saksi pelapor tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000. Pemerintah perlu mengkaji ulang isi serta penerapan UU No. 31 Tahun 2014.
Collections
- Law [2308]