Show simple item record

dc.contributor.advisorNi’matul Huda
dc.contributor.authorAnggi Hermawan
dc.date.accessioned2021-03-23T03:13:42Z
dc.date.available2021-03-23T03:13:42Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27754
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang pajak reklame. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimanakah upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame? dan apakah kendala dan solusi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara, kemudian diolah dengan metode analisis deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukan bahwa upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak reklame menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame adalah sebagai berikut: (a) Perencanaan penetapan target pajak reklame perlu disusun melalui kajian atas potensi pajak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan usaha, (b) BAPPENDA melakukan pendataan titik-titik pemasangan reklame untuk tiap jalan/lokasi, (c) Meningkatkan pengawasan secara periodik terhadap izin reklame yang sudah habis masa izinnya dan tidak memilki izin, (d) Koordinasi antara dinas-dinas terkait untuk pajak reklame dengan adanya upaya sinergitas pengelolaan sistem yang baik, (e) Melakukan sosialisasi mengenai obyek pajak reklame, kewajiban pajak reklame dan sasaran pajak reklame terhadap masyarakat dan wajib pajak secara periodik, serta menerapkan sanksi yang tegas terhadap wajib pajak melalaikan kewajibannya, (f) Melakukan peningkatan profesionalisme SDM di jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Kebumen. Adapun hambatan/kendala-kendala yang ditemui oleh BAPPENDA Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, antara lain: (a) kurangnya informasi, komunikasi, dan sosialisasi tentang perpajakan daerah termasuk jenis pajak reklame kepada masyarakat, (b) masih rendahnya tingkat kesadaran pemasang reklame sebagai wajib pajak reklame untuk mendaftarkan reklamenya agar mendapatkan izin, (c) tidak adanya sanksi yang tegas, (d) Ketidakmampuan pemda untuk mendata, dan melakukan pengawasaan pajak reklame, dan beberapa solusi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap hambatan/kendala-kendala yang ditemui tersebut adalah sebagai berikut: (a) Melakukan sosialisasi terhadap Wajib Pajak Reklame saat pendataan, (b) Pendataan langsung ke Wajib Pajak dengan didampingi UPT BAPPENDA yang ada di setiap kecamatan, dan Berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) terkait perijinan reklame.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPendapatan Asli Daerahen_US
dc.subjectUpaya Pemerintah Daerahen_US
dc.subjectPajak Reklameen_US
dc.titleUPAYA PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PAJAK REKLAME MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAMEen_US
dc.Identifier.NIM08410187


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record