Show simple item record

dc.contributor.advisorAmir Mu’allim
dc.contributor.authorHidayatul Fitri
dc.date.accessioned2021-03-17T08:57:30Z
dc.date.available2021-03-17T08:57:30Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27661
dc.description.abstractKekerasan terhadap anak menjadi salah satu persoalan yang memprihatinkan bagi bangsa ini. Apalagi jika hal itu terjadi dalam keluarga, yang seharusnya menjadi tempat bernaung yang paling aman bagi anak-anak. Ironisnya, pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan anak, bahkan tak jarang adalah orang tua mereka sendiri. Namun anak-anak korban kekerasan hingga kini belum mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang memadai, baik dari negara dan pemerintah maupun masyarakat karena kurangnya kesadaran bahwa anak adalah penerus bangsa ini dan anak merupakan Anugerah dan titipan dari Allah Swt yang wajib dilindungi. Meskipun peraturan mengenai perlindungan anak akibat kekerasan dalam keluarga menurut hukum yang berlaku yang di Indonesia telah ada dan dengan sangat jelas membahas hak anak tetapi sejauh ini penulis belum menemukan bentuk perlindungan hukum bagi anak akibat kekerasan dalam kelurga yang tertuang didalam hukum Islam, oleh karena itu penulis bertujuan meneliti bentuk perlindungan hukum bagi anak dalam hukum Islam. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Library Research (pnelitian pustaka). Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan sosiologis. Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwasannya didalam hukum Positif dan hukum Islam sangat menentang keras tindak kekerasan pada anak dalam keluarga, namun ada perbedaan yang sangat mencolok antara kedua hukum tersebut yakni dalam hal perlindungan terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam hukum Islam lebih lengkap, dibandingkan dengan yang terdapat didalam hukum Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak terhadap dalam keluarga. Seperti hak atas kesucian, keturunan, hak atas nama baik, hak atas susuan, hak atas pendidikan serta hak atas harta warisan. Hak-hak ini terdapat dalam hukum Islam, kemudian dalam hal sanksi pidana atau hukuman yang terdapat dalam hukum Islam dan hukum Positif serta peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya tidak sama. Dalam hukum Islam, sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku kekerasan anak sangat bervariatif, dari yang terberat hingga yang teringan. Karena dalam hukum Islam tidak ada kepastian hukum yang menerangkannya atau menjelaskannya, sehingga sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat. Sedangkan sanksi pidana atau hukuma bagi pelaku kekerasan anak menurut hukum Positif serta peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya telah ditentukan sanksi pidananya dengan sangat jelas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleSTUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN DAN HUKUM ISLAM TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGAen_US
dc.Identifier.NIM13421058


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record