dc.description.abstract | Kekerasan terhadap anak menjadi salah satu persoalan yang memprihatinkan
bagi bangsa ini. Apalagi jika hal itu terjadi dalam keluarga, yang seharusnya menjadi
tempat bernaung yang paling aman bagi anak-anak. Ironisnya, pelaku kekerasan
tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan anak, bahkan tak jarang adalah orang
tua mereka sendiri. Namun anak-anak korban kekerasan hingga kini belum
mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang memadai, baik dari negara dan
pemerintah maupun masyarakat karena kurangnya kesadaran bahwa anak adalah
penerus bangsa ini dan anak merupakan Anugerah dan titipan dari Allah Swt yang
wajib dilindungi.
Meskipun peraturan mengenai perlindungan anak akibat kekerasan dalam
keluarga menurut hukum yang berlaku yang di Indonesia telah ada dan dengan
sangat jelas membahas hak anak tetapi sejauh ini penulis belum menemukan bentuk
perlindungan hukum bagi anak akibat kekerasan dalam kelurga yang tertuang
didalam hukum Islam, oleh karena itu penulis bertujuan meneliti bentuk
perlindungan hukum bagi anak dalam hukum Islam. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian Library Research (pnelitian pustaka). Dengan
menggunakan pendekatan hukum normatif dan sosiologis.
Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwasannya didalam
hukum Positif dan hukum Islam sangat menentang keras tindak kekerasan pada anak
dalam keluarga, namun ada perbedaan yang sangat mencolok antara kedua hukum
tersebut yakni dalam hal perlindungan terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam
hukum Islam lebih lengkap, dibandingkan dengan yang terdapat didalam hukum
Positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak
terhadap dalam keluarga. Seperti hak atas kesucian, keturunan, hak atas nama baik,
hak atas susuan, hak atas pendidikan serta hak atas harta warisan. Hak-hak ini
terdapat dalam hukum Islam, kemudian dalam hal sanksi pidana atau hukuman yang
terdapat dalam hukum Islam dan hukum Positif serta peraturan perundang-undangan
yang terkait lainnya tidak sama. Dalam hukum Islam, sanksi pidana atau hukuman
bagi pelaku kekerasan anak sangat bervariatif, dari yang terberat hingga yang
teringan. Karena dalam hukum Islam tidak ada kepastian hukum yang
menerangkannya atau menjelaskannya, sehingga sanksi pidana atau hukuman bagi
pelaku kekerasan terhadap anak diserahkan kepada penguasa atau hakim setempat.
Sedangkan sanksi pidana atau hukuma bagi pelaku kekerasan anak menurut hukum
Positif serta peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya telah ditentukan
sanksi pidananya dengan sangat jelas. | en_US |