Show simple item record

dc.contributor.advisorDadan Muttaqien
dc.contributor.authorMeidyasari Sholichati M
dc.date.accessioned2021-03-17T08:47:42Z
dc.date.available2021-03-17T08:47:42Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27660
dc.description.abstractSkripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak tersangka dan terdakwa warga tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum menurut Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditinjau melalui sudut pandang hukum Islam, sehingga dapat diketahui bagaimana penerapan hak-hak tersebut dalam hukum Islam. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka memenuhi kepentingannya. Pengalokasian kekuasaan dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukkan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut dengan hak. Bantuan hukum yang dilaksanakan melalui pengadilan, dan Lembaga bantuan hukum adalah merupakan program bantuan hukum yang diberikan dalam rangka meringankan beban hidup bagi golongan masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi, dan juga berguna untuk menciptakan keadilan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat umum. Istilah bantuan hukum terkait dengan provesi advokat, dalam hukum Islam term advokat berasal dari bahasa arab, yakni al-mahamy yang setara maknanya dengan pengacara (lawyer). Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dimulai dengan menganalisa pasal-pasal dalam UU No. 16 Tahun 2011, lalu dikaji melalui dalil-dalil al-Qur’an dan Ḥadiṡ. Dan dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu dengan cara memberi gambaran pada suatu obyek penelitian untuk akhirnya ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Peranan pemberian bantuan hukum bagi seorang tersangka untuk membela dirinya apabila hak-haknya sebagai manusia dilanggar, juga apabila akan ada dan telah menimbulkan berbagai penyimpangan akibat penggunaan kekuasaan penyidik yang terlalu besar dan cenderung dengan cara-cara yang tidak terkendali lagi. Proses penyidikan dalam pemberi advokasi hukum kepada tersangka ditekankan pada perlindungan hak tersangka. Penasihat hukum harus dapat melindungi setiap hak yang dibutuhkan tersangka dalam pemeriksaan. Terhadap tersangka yang telah dilakukan proses penahanan oleh penyidik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHaken_US
dc.subjectTersangka dan Terdakwaen_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectWarga Tidak Mampuen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ATAS BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DAN TERDAKWA WARGA TIDAK MAMPU (STUDI ANALISIS PASAL 5 UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record