TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ATAS BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DAN TERDAKWA WARGA TIDAK MAMPU (STUDI ANALISIS PASAL 5 UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak tersangka dan
terdakwa warga tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum menurut Pasal 5
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditinjau melalui sudut
pandang hukum Islam, sehingga dapat diketahui bagaimana penerapan hak-hak
tersebut dalam hukum Islam. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan
cara memberikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
memenuhi kepentingannya. Pengalokasian kekuasaan dilakukan secara terukur,
dalam arti ditentukkan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah
yang disebut dengan hak. Bantuan hukum yang dilaksanakan melalui pengadilan,
dan Lembaga bantuan hukum adalah merupakan program bantuan hukum yang
diberikan dalam rangka meringankan beban hidup bagi golongan masyarakat yang
tidak mampu dari segi ekonomi, dan juga berguna untuk menciptakan keadilan dan
perlindungan hukum terhadap masyarakat umum. Istilah bantuan hukum terkait
dengan provesi advokat, dalam hukum Islam term advokat berasal dari bahasa arab,
yakni al-mahamy yang setara maknanya dengan pengacara (lawyer).
Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif, yaitu dimulai dengan menganalisa pasal-pasal dalam
UU No. 16 Tahun 2011, lalu dikaji melalui dalil-dalil al-Qur’an dan Ḥadiṡ. Dan
dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu dengan cara memberi gambaran
pada suatu obyek penelitian untuk akhirnya ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Peranan pemberian bantuan hukum bagi seorang tersangka untuk membela dirinya
apabila hak-haknya sebagai manusia dilanggar, juga apabila akan ada dan telah
menimbulkan berbagai penyimpangan akibat penggunaan kekuasaan penyidik yang
terlalu besar dan cenderung dengan cara-cara yang tidak terkendali lagi. Proses
penyidikan dalam pemberi advokasi hukum kepada tersangka ditekankan pada
perlindungan hak tersangka. Penasihat hukum harus dapat melindungi setiap hak
yang dibutuhkan tersangka dalam pemeriksaan. Terhadap tersangka yang telah
dilakukan proses penahanan oleh penyidik.
Collections
- Islamic Law [646]