Show simple item record

dc.contributor.advisorAmir Mu’allim
dc.contributor.authorAvizah Saus
dc.date.accessioned2021-03-17T08:31:38Z
dc.date.available2021-03-17T08:31:38Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27658
dc.description.abstractPerkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya memunculkan berbagai persoalan baru. Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dahulu salah satunya seperti masalah narkotika, masalah ini menjadi sangat genting karena narkotika telah merambat pada kalangan anakanak dibawah umur. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Terdapat beberapa pendapat mengenai batasan usia anak dibawah umur, namun mayoritas mengatakan bahwa usia anak dibawah umur adalah sekitar 12 sampai 18 tahun. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan narkotika yang di lakukan oleh anak dalam prespektif hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif dan filosofis, yaitu dengan memandang masalah dari sudut legal formal atau dari segi normatifnya dan mengambil kesimpulankesimpulan yang universal dengan meneliti akar permasalahan dari nalar atau cara pendang seseorang yang bertujuan untuk menjelaskan inti, hakikat, atau hukmah mengenai sesuatu. Dan dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis) yaitu dengan cara membahas mendalam terhadap isi sesuatu informasi tertulis atau tercetak dalam media masa kemudian membuat kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditiru dan dengan data yang valid, dengan memperhatikan konteksnya. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hukuman penyalahgunaan narkotika anak di bawah umur dalam hukum positif adalah dapat dijatuhi hukuman antara lain: Pidana pokok berupa: a) Pidana peringatan, b) Pidana syarat, c) Pelatihan kerja, d) Pembinanaan dalam lembaga; dan e) penjara. Pidana tambahan berupa: a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b) pemenuhan kewajiban adat. 2) Hukuman penyalahgunaan narkotika anak di bawah umur dalam hukum islam adalah dapat dijatuhi hukuman ta’zir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectHukumanen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleSTUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI BAWAH UMURen_US
dc.Identifier.NIM13421012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record