STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TENTANG HUKUMAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Perkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di
dalamnya memunculkan berbagai persoalan baru. Banyak masalah-masalah baru
yang tidak ada pada zaman dahulu salah satunya seperti masalah narkotika, masalah
ini menjadi sangat genting karena narkotika telah merambat pada kalangan anakanak
dibawah umur. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Terdapat
beberapa pendapat mengenai batasan usia anak dibawah umur, namun mayoritas
mengatakan bahwa usia anak dibawah umur adalah sekitar 12 sampai 18 tahun.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan
pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan narkotika yang di lakukan oleh
anak dalam prespektif hukum pidana positif dan hukum pidana islam.
Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan pendekatan normatif dan filosofis, yaitu dengan memandang masalah
dari sudut legal formal atau dari segi normatifnya dan mengambil kesimpulankesimpulan
yang universal dengan meneliti akar permasalahan dari nalar atau cara
pendang seseorang yang bertujuan untuk menjelaskan inti, hakikat, atau hukmah
mengenai sesuatu. Dan dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis) yaitu
dengan cara membahas mendalam terhadap isi sesuatu informasi tertulis atau
tercetak dalam media masa kemudian membuat kesimpulan-kesimpulan yang dapat
ditiru dan dengan data yang valid, dengan memperhatikan konteksnya.
Hasil penelitian ini adalah : 1) Hukuman penyalahgunaan narkotika anak di
bawah umur dalam hukum positif adalah dapat dijatuhi hukuman antara lain: Pidana
pokok berupa: a) Pidana peringatan, b) Pidana syarat, c) Pelatihan kerja, d)
Pembinanaan dalam lembaga; dan e) penjara. Pidana tambahan berupa: a)
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b) pemenuhan
kewajiban adat. 2) Hukuman penyalahgunaan narkotika anak di bawah umur dalam
hukum islam adalah dapat dijatuhi hukuman ta’zir.
Collections
- Islamic Law [644]