IMPLEMENTASI KEAMANAN MARITIM DI WILAYAH ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982 MENUJU INDONESIA SEBAGAI NEGARA MARITIM
Abstract
Kedudukan Indonesia sebagai negara maritim merupakan sebuah fakta yang dapat dibuktikan dalam sejarah peradaban Nusantara beberapa abad yang lalu. Namun tekanan dari penjajah dan hilangnya jati diri bangsa ini telah menenggelamkan potensi besar negara ini. Beberapa tahun terakhir, Indonesia tengah berbenah untuk mengembalikan kejayaan bumi Nusantara. Berbagai sektor tengah diperkuat oleh pemerintah Republik Indonesia yang salah satunya adalah sektor keamanan maritim utamanya landasan hukum yang dimiliki oleh Indonesia. Dalam mengatur hukum yang berkaitan dengan keamanan maritim, UNCLOS 1982 menjadi acuan yang realistis bagi Indonesia, karena UNCLOS 1982 merupakan aturan yang berlaku secara internasional dan UNCLOS 1982 dinilai cukup lengkap mengatur hukum laut utamanya dalam wilayah ALKI yang secara khusus dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang ketentuan keamanan maritim di wilayah ALKI menurut UNCLOS dan mengetahui kesesuaian pengaturan keamanan maritim di wilayah ALKI dengan UNCLOS 1982 serta peluang dan tantangan yang dimiliki Indonesia. Sampai saat ini aturan yang berlaku di Indonesia telah sesuai dengan UNCLOS 1982, namun masih kurang untuk dapat melindungi wilayah Indonesia dari potensi ancaman keamanan maritim. Untuk itu, aturan-aturan yang ada haruslah di lengkapi agar Indonesia yang tengah berjuang kembali sebagai negara maritim dapat terlaksana dengan baik
Collections
- Law [2356]