PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN DALAM OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA PADA LABEL KEMASAN
Abstract
Pada saat ini masyarakat banyak yang memilih mengkonsumsi makanan ringan dan instan,yang penyajiannya tidak rumit dan bahkan bisa langsung dikonsumsi salah satunya dalam produksi industry rumah tangga yaitu roti. Namun saat ini banyak produksi olahan industry rumah tangga yang tidak mencantumkan informasi yang jelas salah satunya tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa karena tanggal kadaluarsa merupakan informasi dari produsen kepada konsumen, yang menyatakan batas atau tenggang waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling “baik” (kualitas) dan paling “aman” (kesehatan) dari suatu produk makanan atau minuman. Artinya produk tersebut memiliki “mutu yang paling prima” hanya sampai batas waktu tersebut. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan ketentuan pencantuman tanggal kadaluarsa pada label kemasan produk pangan olahan industri rumah tangga ? Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan olahan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan ?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan dua cara, yaitu wawancara langsung kepada subyek penelitian dan Kepustakaan atau Dokumen. Analisis data dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan.Hasil studi ini menunjukkan bahwa masih banyak beredarnya produksi olahan industry rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.Hal ini diperkuat juga dari hasil survey yang dilakukan oleh beberapa narasumber diantaranya BPOM Yogyakarta, Dinas Kesehatan dan LKY Yogyakarta.hal tersebut terlihat, bahwa banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui arti pentingnya pencantuman tanggal kadalurasa, olehkarenya pelaku usaha juga sudah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- Law [2308]