Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno
dc.contributor.authorLatifah Puspa Herwida
dc.date.accessioned2021-03-17T06:52:21Z
dc.date.available2021-03-17T06:52:21Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27654
dc.description.abstractMaraknya berbagai macam bentuk penawaran yang berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Salah satunya ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup, di mana struktur didalamnya terdapat Salman Nuryanto (pendiri) dan orang-orang dibawahnya yang ikut membantu Nuryanto. KSP Pandawa Mandiri Grup yang telah legal secara hukum dan berizin, ternyata dijalankan tidak sebagaimana mestinya. Pendiri KSP Pandawa Mandiri Grup melegalkan koperasi ini agar dapat menghimpun dana dari masyarakat berkedok sistem koperasi simpan pinjam. Uang masyarakat yang terkumpul diambil dan dipergunakan oleh Nuryanto tanpa pertanggungjawaban laporan keuangan. Sampai pada akhirnya kegiatan ini menimbulkan kerugian pada masyarakat yang telah memberikan dana (Anggota KSP Pandawa Mandiri Grup). Dalam hal ini Anggota KSP Pandawa Mandiri Grup berhak atas ganti kerugian berupa uang yang tidak diketahui kemana larinya dan juga nama baik, mengingat walaupun Salman Nuryanto yang mengendalikan kegiatan ini, akan tetapi KSP Pandawa Mandiri Grup otomatis ikut terbawa-bawa dan berdampak pula pada anggotanya. Berangkat dari kasus inilah penulis skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pengurus Koperasi (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup). Muncul pertanyaan yang menjadi fokus dalam penelitian ini ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi anggota koperasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus koperasi (Studi kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup)?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka (library research) dengan didukung oleh data empiris yang didapatkan dari penelitian objek di lapangan. Kemudian dilakukan analisis untuk mendapat kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Nuryanto bersama pengurus KSP Pandawa Mandiri yang lain juga tidak melakukan kepengurusan koperasi dengan sebagaimana mestinya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memberikan perlindungan hukum bagi seorang yang menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang. Upaya yang dapat dilakukan oleh anggota KSP Pandawa Mandiri Grup ialah upaya represif yakni penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non litigasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectKoperasi Simpan Pinjamen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGURUS KOPERASI (STUDI KASUS KOPERASI SIMPAN PINJAM PANDAWA MANDIRI GRUP)en_US
dc.Identifier.NIM13410677


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record