SENGKETA YURISDIKSI PENGADILAN NIAGA DAN LEMBAGA ARBITRASE
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan klausul arbitrase dan kewenangan pengadilan niaga untuk memutus perkara Kepailitan yang terdapat klausul arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative. Mula-mula data penelitian akan dikumpulkan dan diuraikan secara kualitatif, mendetail, dan mendasar, serta akan dikaji secara lengkap dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, buku, dan bahan hukum pendukung yang terkait lainnya, baru kemudian dianalisis menggunakan teori-teori yang ada, untuk mencari dan mengkaji mengenai kekuatan klausula arbitrase dan kewenangan pengadilan niaga memutus perkara kepailitan yang terdapat klausul arbitrase. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa klausula arbitrase mengikat para pihak seperti undang-undang (pacta sunt servanda) mengikatnya klausula tersebut karena adanya kesepakatan yang bukan hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati. Pengadilan Niaga tidak berwenang menerima dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit yang terdapat klausul arbitrase. Asas pacta sunt servanda menjadikan ketentuan dalam Klausula Arbitrase memiliki kesetaraan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dengan demikian asas pacta sunt servanda yang harusnya lebih diutamakan dibandingkan dengan norma atau ketentuan yang mengatur lain. eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat membuktikan bahwa pihak tergugat tidak melepaskan haknya terhadap perjanjian arbitrase hal tersebut menunjukan tidak ada penarikan perjanjian arbitrase yang menjadikan lembaga arbitrase sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut. Saran dalam penelitian ini perlu dimengerti oleh para pihak yang membuat perjanjian arbitrase agar mengetahui akibat hukumnya dan perlu adanya penghargaan lebih dari hakim terhadap asas pacta sunt servanda, serta dalam pembuatan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengesampingkan nilai dan asas dalam hukum, karena asas merupaan pembentuk system hukum.
Collections
- Law [2335]