Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.authorRizma Rosyita
dc.date.accessioned2021-03-17T03:03:12Z
dc.date.available2021-03-17T03:03:12Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27645
dc.description.abstractPemberlakuan daftar hitam (black list) menjadi jaminan para penyedia dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa untuk menghindari penyedia melakukan perbuatan kecurangan/persekongkolan. Pembatalan yang dilakukan atas penetapan sanksi daftar hitam (black list) terhadap PT. Karya Batam Mandiri Perkasa menimbulkan problemik. Dimana penetapan sanksi daftar hitam terhadap PT. Karya Batam Mandiri Perkasa pada realitanya diacuhkan yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Ditjen Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terlepas dari permasalahan tersebut, prosedur dalam pelaksanaan pembatalan pencantuman sanksi daftar hitam telah diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2014. Berdasarkan kasus tersebut, penelitian ini berfokus pada hubungan kausalitas atas pencantuman pembatalan sanksi daftar hitam. Pada penelitian ini diajukan dua rumusan masalah: Apa saja yang menyebabkan pembatalan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?; Bagaimana akibat hukum atas penetapan sanksi pencantuman daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah?; Metode dalam penelitian ini menggunakan tipologi penelitian normatif. Data/bahan penelitian dikumpulkan dari berbagai studi dokumen/pustaka. Dari kumpulan studi tersebut, setelah itu dilakukan analisis menggunakan pendekatan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum yang kemudian dibandingkan dengan praktik di lapangan apakah sesuai atau tidak dengan aturan yang mengikatnya. Data lapangan diperoleh dari surat kabar melalui media elektronik yang fokus dalam masalah tersebut. Hasil penelitian menunjukan penyebab pembatalan sanksi pencantuman daftar hitam (black list) terhadap PT. Karya Batam Mandiri Perkasa yang dilakukan oleh LKPP dimaksudkan untuk dapat memenangkan tender tersebut. Oleh sebab itu, perbuatan yang dilakukan oleh PT. Karya Barma Mandiri ialah persekongkolan/konspirasi secara vertikal dengan unsur mengatur dan menentukan pemenang tender oleh ketiga pihak diantaranya adalah pihak LKPP, PT. Karya Batam Mandiri Perkasa, dan Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat. Hal itu dapat mengakibatkan adanya suatu hambatan dari para pelaku usaha potensial untuk ikut bersaing dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Saran yang diberikan dari penelitian ini yaitu merekomendasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk lebih mengutamakan prinsip-prisip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatalan Sanksien_US
dc.subjectDaftar Hitam (Black list)en_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.titlePEMBATALAN SANKSI PENCANTUMAN DAFTAR HITAM OLEH LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Studi pada PT. Karya Batam Mandiri Perkasa)en_US
dc.Identifier.NIM13410593


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record