Show simple item record

dc.contributor.advisorHanafi Amrani
dc.contributor.authorClara Megantari
dc.date.accessioned2021-03-17T02:44:55Z
dc.date.available2021-03-17T02:44:55Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27642
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Pengaturan Subsidi Petanian berdasarkan Perjanjian World Trade Organization dalam Hukum Nasional dan Praktek di Indonesia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana ketentuan AoA-WTO mengenai subsidi pertanian diimplementasikan ke dalam hukum nasional Indonesia?; Bagaimana implementasi dari ketentuan AoA-WTO mengenai subsidi pertanian dalam prakteknya di Indonesia?. Subsidi pertanian yang dimaksud dalam penelitian ini difokuskan pada subsidi pupuk. Mengingat pupuk merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat penting. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa implementasi dari ketentuan AoA-WTO mengenai subsidi pertanian di Indonesia sudah dilaksanakan dengan cukup baik. Hal tesebut ditunjukkan oleh sikap Pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan subsidi pupuk mulai dari Pemerintah Pusat sampai pada Pemerintah Daerah dengan sangat rinci. Dalam prakteknya pun, Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan aturan. Subsidi diberikan kepada Petani oleh Pemerintah dengan sumber pembiayaan dari APBN dalam bentuk subsidi harga dengan skema HPP (Harga Pokok Produksi) ditambah dengan biaya distribusi kemudian dikurangi HET (Harga Eceran Tertinggi). Meskipun dari Pemerintah Pusat tidak sepenuhnya mematuhi aturan AoA-WTO, namun setidaknya dalam pelaksanaan kebijakan subsidi pupuk baik di level pusat maupun di level daerah tidak melanggar disiplin yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan atau kategori yang ada dalam AoA-WTO. Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah Indonesia harus terus aktif memperjuangkan kepentingan perdagangan di WTO khususnya mengenai subsidi pertanian, agar Indoneisa tetap diperbolehkan memberikan subsidi kepada petani. Selain itu juga menyarankan agar kebijakan subsidi pupuk dalam bentuk subsidi harga diganti ke dalam bentuk subsidi langsung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectsubsidi pertanianen_US
dc.subjectsubsidi pupuken_US
dc.subjectAgreement on Agricultureen_US
dc.subjectWorld Trade Organizationen_US
dc.titlePENGATURAN SUBSIDI PERTANIAN BERDASARKAN PERJANJIAN WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM HUKUM NASIONAL DAN PRAKTEK DI INDONESIAen_US
dc.Identifier.NIM13410523


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record