Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin
dc.contributor.authorAnissa Virgiany
dc.date.accessioned2021-03-17T02:33:17Z
dc.date.available2021-03-17T02:33:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27641
dc.description.abstractKasus kepailitan PT Yinchenindo Mining Industry menjadi bukti adanya pertentangan mengenai hak mendahulu dalam pemberesan harta pailit. Bedasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Yinchenindo Mining Industry secara hukum tela dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Tindak lanjut atas putusan tersebut, kurator segera melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Selanjutnya dalam rangka memenuhi piutang kreditor, kurator telah menyusun Daftar Pembagian Harta Pailit PT Yinchenindo Mining Industry dan telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas sebagaimana Penentapan Nomor 57/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 07 April 2014 dan telah menentukan tenggang waktu keberatan atas Daftar Pembagian selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengumuman di Surat Kabar. Bahwa dari jumlah saldo yang akan di bagikan kepada para kreditor yang sebesar Rp.4.701.119.429,- ( empat miliyar tujuh ratus satu juta seratus sembilan belas ribu empat ratus dua puluh Sembilan rupiah), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (selanjutnya disebut sebagai Pemohon dalam kedudukannya sebegai kreditor akan menerima total Rp.2.938.199.683,- (dua miliyar sembilan ratus tiga puluh delapan seratus sembilan puluh sembilan enam ratus delapan puluh tiga rupiah) atau sekitar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen). Adapaun yang menjadi dasar pertimbangan kurator dalam melakukan pembagian dengan perhitungan di atas adalah karena terkesan sangat tidak adil bagi kreditor lainnya terutama kreditor separatis apabila seluruh harta pailit dialokasikan untuk pemenuhan utang pajak, tentu hal ini akan bertentangan dengan Asas Keadilan dan Asas Keseimbangan yang dianut dalam Undang-Undang Kepailitan. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode analisis data dilakukan secara deskriprif kualitatif, yaitu bahan hukum yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianailis secara kualitatif. Cara pengumpulan data adalah dengan cara studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Ketentuan Pasal 60 ayat (2) UUK dan PKPU jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP jo Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata jo Pasal 1137 KUHPerdata jo Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, kemudian dihubungkan dengan prinsip paritas creditorium, prinsip pari passu prorata dan prinsip structured creditorssecara yuridis mengandung makna bahwa kedudukan utang pajak sebagai kreditor preferen harus didahulukan daripada kreditor lainnya. Pemberesan harta pailit secara berkeadilan dan berimbang haruslah dimaknai dilakukan secara proporsional yang mengacu pada asas keadilan dan asas keseimbangan serta memperhatikan prinsip-prinsip tersebut di atas. Putusan hakim nomor 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015tidak tepat, sebab telah menyimpangi Pasal 1134 KUHPerdata jo Pasal 1137 KUHPerdata jo Pasal 60 ayat (2) UUK dan PKPU jo Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP jo Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, prinsip paritas creditorium, prinsip pari passu prorata dan prinsip structured creditors dalam hukum kepailitan. Adapun saran yang dapat penulis rekomendasikan adalah Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena terdapat banyak kelemahan-kelemahan pada Undang-Undang tersebut. Terutama adanya ketidakpastian hukum mengenai struktur kreditor setelah adanya putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.Kepada Kurator, Hakim Pengawas, dan hakim Pemutus perkara pailit dalam melaksanakan proses pemberesan harta pailit berpegang teguh pada ketentuan undang-undang, prinsip hukum, dan asas-asas di bidang hukum kepailitan agar terwujudnya pengurusan dan pemberesan harta pailit yang berkeadilan hukum, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectKedudukan Kreditoren_US
dc.subjectUtang Pajaken_US
dc.subjectHarta Pailiten_US
dc.titleANALISIS KEDUDUKAN UTANG PAJAK DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN DAN KESEIMBANGAN DALAM PEMBAGIAN HARTA PAILIT (Studi atas Putusan Nomor 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015)en_US
dc.Identifier.NIM13410499


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record