PERLINDUNGAN NASABAH KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di Bank BNI 46 Cabang Yogyakarta)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik kartu kredit
yang kartu kreditnya digunakan oleh orang lain dan untuk menguji isi perjanjian
penerbitan kartu kredit terkait klausula baku. Rumusan masalahyang diajukan sebagai
berikut: Bagaimana perlindungan hukum pemilik kartu kredit yang digunakan oleh
orang lain tanpa seizin pemiliknya?;Apakah isi perjanjian penerbitan kartu kredit
antara bank dengan pengguna kartu kredit sesuai dengan isi Pasal 18 UUPK tentang
klausula baku? Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif
yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahanbahan
hukum yang berkaitan dengan skripsi dan wawancara dengan subjek penelitian
yaitu Pihak Bank BNI dan Nasabah pengguna kartu kredit yang kemudian hasil
wawancara tersebut diolah menjadi suatu informasi yang dapat dipahami oleh
pembaca. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum
terhadap penyalahgunaan kartu kredit tanpa seizin pemiliknya belum dapat berjalan
dengan semestinya karena dipengaruhi oleh beberapa faktor dilihat dari sisi pelaku
usaha karena kesalahan dapat dilakukan pihak Bank, dari sisi nasabah karena sebagai
konsumen tidak teliti, dari sisi teknologi karena maraknya kejahatan jasa layanan
elektronik dan dari perundang-undangan yang masih belum ada peraturan khusus
yang dijadikan acuan sebagai aturan dalam transaksi kartu kredit. Di dalam perjanjian
atau aplikasi penerbitan kartu kredit tercantum klausula baku mengenai ketentuan
yang berlaku di bank, hal ini membuat nasabah tidak punya kesempatan untuk
menegosiasikan klausula yang tercantum dalam aplikasi tersebut.
Collections
- Law [2428]