PERALIHAN HAK MILIK VIRTUAL PROPERTY MELALUI JUAL BELI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara peralihan virtual property melalui jual beli dalam sistem hukum Indonesia. Perkembangan teknologi menciptakan suatu fenomena baru dalam kehidupan manusia yang salah satunya adalah Virtual Property. Virtual property merupakan kode-kode pada teknologi komputer yang dibuat berdasar rumus algoritma, dirancang sedemikian rupa dimana objeknya dapat meniru benda-benda pada dunia nyata. Virtual property sendiri memiliki karakter salah satunya hanya dapat diakses di dunia siber dan hanya eksis di dunia siber.Dikatakan sebelumnya bahwa virtual property dibuat meniru benda-benda pada dunia nyata itu artinya virtual property bukan suatu objek yang nyata, karena tidak dapat dirasakan dengan cara diraba, disentuh dan dicium. Meskipun tidak nyata pada kenyataannya virtual property ini oleh masyarakat sekarang dianggap dan diperlakukan seolah-seolah seperti benda nyata pada umumnya bahkan dapat dialihkan melalui jual-beli, pinjam-meminjam, gadai, dan sebagainya. Bahkan dalam kegiatan jual-beli nya menggunakan uang resmi atau uang yang dipergunakan pada dunia nyata, sehingga virtual property ini juga memiliki nilai ekonomis layaknya benda menurut KUHPerdata.
Pada proses jual beli virtual property terdapat banyak masalah, dimana setelah terjadinya jual beli masih ada seseorang yang mengklaim bahwa objek virtual property tersebut milik orang lain. Kemudian kasus lain terjadi proses jual beli yang dianggap tidak sah, karena pemilik asli merasa tidak pernah menjual objek virtual property tapi pada nyatanya dijual oleh orang lain.Maka mengenai peralihan hak miliknya menimbulkan pertanyaan, apakah proses peralihan virtual property yang sudah berjalan selama ini sudah tepat? Dan apakah peralihan virtual property dapat dipersamakan dengan cara peralihan benda yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan studi pustaka yaitu berupa literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
Hasil studi menunjukan bahwa berdasar analisis yang merujuk pada KUHPerdata Indonesia dengan membandingkan cara peralihan benda dan cara peralihan virtual property yang selama ini telah berjalan, maka disimpulkan bahwa virtual property yang digolongkan sebagai benda yaitu benda tidak berwujud, dapat dilekati hak milik dan dapat dialihkan sudah sepatutnya menggunakan cara peralihan yang terdapat dalam Pasal 613 KUHPerdata. Yakni peralihan benda tidak berwujud.
Kata kunci: Virtual Property, Peralihan Hak milik, Hukum Benda Indonesia
Collections
- Law [2335]