Show simple item record

dc.contributor.advisorAnang Zubaidy
dc.contributor.authorNurudin Yunus
dc.date.accessioned2021-03-17T01:44:35Z
dc.date.available2021-03-17T01:44:35Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27635
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak (Studi Pengupahan Di Kabupaten Klaten)”. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana praktik pemberian upah lembur terhadap pekerja di Perusahaan UD. Bintang Jaya Utama, UD. Lancar Jaya, dan CV. Adhi Mulya di Kabupaten Klaten?; Bagaimana peran pemerintah dalam penegakan peraturan perundangan dalam pemenuhan hak atas upah lembur?;. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum Empiris dipilih karena penulis menganggap model penelitian ini sesuai dengan kasus yang diangkat yakni metode penelitian hukum yang mengkonsepsi hukum sebagai pola perilaku ajeg dan atau hukum sebagai aksi-interaksi sosial. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap subjek penelitian (Perusahaan UD. Bintang Jaya Utama, UD. Lancar Jaya, dan CV. Adhi Mulya, dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten). Dan juga dengan cara studi Dokumen/Pustaka dan bahan - bahan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini, kemudian diolah dan dianalisa dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis masyarakat. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa bahwa pembagian upah lembur yang diberikan perusahaan kepada pekerja belum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, karena praktek pemberian upah lembur dari perusahaan masing-masing memiliki sistem pembayaran upah lembur, namun masih tidak didasari dengan aturan yang telah tercantum didalam UU Ketenagakerjaan. Dengan waktu kerja lembur dari perusahaan yang melebihi batas waktu maksimal kerja lembur, hal tersebut juga tidak sesuai dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Dengan pemberian upah kerja lembur yang diarasa masih rendah dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, ditambah waktu kerja lembur dari perusahaan yang melebihi batas waktu lembur yang tercantum dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 yaitu maksimal 3 jam dalam 1 hari, 14 jam dalam 1 minggu, maka dalam hal ini perusahaan masih belum memenuhi hak upah lembur serta melebihi aturan waktu lembur untuk para pekerja. Bahwa pemerintah belum mampu menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam hal melindungi hak-hak pekerja. Karena tindakan nyata dari pemerintah hanyalah bersifat pasif, masih kurangnya pengawasan/monitoring yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Klaten. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah melalu Dinas Ketenagakerjaan hanya melakukan sosialisasi- sosialisai yang berkaitan dengan ketenagakerjaan baik untuk pemilik perusahaan -perusahaan dan para tenaga kerja, dan sosialisasi ini hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun . Penelitian ini merekomendasikan agar didalam pemberian upah kerja lembur terhadap pekerjaan yang berat yaitu Industri Pengecoran Logam, seharusnya perusahaan harus mempertimbangkan kondisi dan keadaan sosial para pekerja dan juga seharusnya menggunakan aturan-aturan yang berlaku sebagai dasar didalam penyelenggaraan suatu produksi agar terpenuhinya perlindungan hak untuk para pekerja. perlunya identifikasi wilayah yang berada di Kabupaten Klaten, agar Pemerintah bisa menentukan suatu kebijakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat untuk mencapai cita-cita Negara yang sejahtera dan makmuren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTenaga Kerjaen_US
dc.subjectHak Upah Lembur Kerjaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK PEKERJA ATAS UPAH LEMBUR KERJA YANG LAYAK (Studi Pengupahan di Kabupaten Klaten)en_US
dc.Identifier.NIM13410391


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record