PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA (RAPERDAIS) PERTANAHAN
Abstract
Penelitian ini berjudul Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pertanahan. Hal ini karena Raperdais Pertanahan yang telah lama diusulkan pada Tahun 2013 baru selesai dan di sahkan pada akhir Tahun 2016. Lambatnya pembahasan dan memang masalah pertanahan meurupakan suatu hal yang krusial di masyarakat saat ini. Salah satu yang semakin menjadi lamanya pembahasan Raperdais Pertanahan ialah karena adanya kepemilikan Hak Atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang mana di DIY hak dan kepengurusan mengenai pertanahan berbeda dengan daerah lainnya tidak menganut sepenuhnya hukum pertanahan nasional yang ada.
Penelitian ini fokus pada permasalahan yang terkait dengan: 1. Bagaimana Peran DPRD DIY dalam Pembentukan Raperdais Pertanahan Pasca Lahirnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY; 2. Apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam Pembentukan Raperdais Pertanahan. Untuk menguraikan problematika tersebut maka peneliti menguraikannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meninjau dan membahas objek penelitian dari sisi hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan: data primer didapatkan dari pendekatan yuridis Al-Qur’an, Hadist, dan Peraturan Perundang-Undangan, sedangkan data sekunder didapatkan dengan telaah pustaka.
Setelah semua data terkumpul maka penulis menganalisis semua yang akan dideskripsikan dalam bentuk tulisan. Setelah diuraikan dengan metode tersebut, maka kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: 1. Bahwa Peran DPRD DIY membentuk pansus untuk membahas raperdais pertanahan secara bersama Gubernur, menggelar rapat paripurna Dewan untuk membahas mengenai usulan raperdais, memberikan pandangan umum fraksi-fraksi kepada Gubernur dan melakukan public hearing bersama masyarakat DIY untuk membahas raperdais pertanahan yang telah di usulkan Gubernur. 2. Bahwa faktor pendukungnya: (i) banyaknya tenaga ahli yang terdapat di DIY; (ii) data-data mengenai pertanahan terstruktur; (iii) fasilitas dan prasarana memadai; dan, (iv) adanya amanat langsung dari UU. No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sedangkan faktor penghambatnya: (i) Kurangnya kemampuan anggota Dewan dikarenakan latar belakang beranekaragam; (ii) Masih kurangnya minat masyarakat dalam berpartisipasi; (iii) Belum terselesaikannya proses inventarisasi dan identifikasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dikarenakan lamanya proses pengukuran, tenaga yang terbatas, dan juga karena data tanah Kasultan dan Kadipaten yang terdapat di desa dan kelurahan bentuk tanahnya banyak yang sudah berubah.
Collections
- Law [2357]