Show simple item record

dc.contributor.advisorZairin Harahap
dc.contributor.authorRiska Hening Trisyantara
dc.date.accessioned2021-03-16T08:22:20Z
dc.date.available2021-03-16T08:22:20Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27626
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta apabila terjadi pelanggaran. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana pengawasan pemerintah mengenai penyelenggaraan outdoor advertising/reklame di kota Yogyakarta? dan Bagaimana penegakan hukum bagi penyelenggaraan outdoor advertising/reklame tersebut apabila terdapat suatu pelanggaran?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara mengkaji peraturan perundaundang-undangan yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 Tahun 2015 tentang Renyelenggraaan Reklame dan kemudian melakukan wawancara dengan para narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Badan Pengelolaan keunangan dan Aset Daerah serta dari Dinas Ketertiban yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa setelah berlakunya Peraturan Daerah yang baru ternyata masih ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan reklame, pelanggaran tersebut ditemukan pada jenis reklame rontek; Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah pelayanan perizinan dan pengelolaan pajak dan untuk Dinas Ketertiban dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta adalah pada penertiban dan penegakan hukumnya. Dinas Ketertiban dalam tugasnya telah melakukan penegakan hukum yakni dengan cara memberikan surat peringatan dengan menerbitkan surat peringatan 1 sampai 3, surat perintah pembongkaran dan sampai pada tindakan lebih lanjut yakni dengan melakukan pencabutan izin dan pembongkaran. Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan pembinaan terhadap calon pemasang reklame dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota Yogyakarta mengenai kesadaran lingkungan dan diberikan pelajaran atau pengetahuan akan pentingnya ruang terbuka hijau agar penyelengaraan reklame tidak menjadi suatu terror visual dan sampah visual bagi seluruh masyarakat kota Yogyakarta. Tujuan dari pemberian sosialisasi tersebut agar masyarakat kota Yogyakarta senantiasa dapat menjaga nilai estetika dan nilai keistimewaan kota Yogyakarta yang nantinya bertujuan pula dengan terwujudnya nilai-nilai ketertiban, keselarasan dan keramahan ruang publik yang ada di wilayah kota Yogyakarta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectReklameen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectpengawasanen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN REKLAME MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2015 DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.Identifier.NIM13410293


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record