TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM PENYELESAIAN JUAL BELI TANAH ANTARA PIHAK PEMBELI DAN PIHAK PENJUAL
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PPAT dalam penyelesaian jual beli tanah antara pihak pembeli dan pihak penjual di Kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana tanggung jawab PPAT dalam penyelesaian jual beli tanah antara pihak pembeli dan pihak penjual? 2. Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak akibat PPAT wanprestasi?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer yang didapatkan penulis dari wawancara kepada PPAT dan para pihak, selain data primer penulis juga menggunakan data sekunder yang didapatkan dari studi dokumen seperti surat pernyataan, peraturan perundangan-undangan, buku-buku, dan kamus. Kemudian disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa mengingat telah terjadi perjanjian pemberian kuasa antara para pihak dan PPAT yang menanganani jual beli tanah tersebut. PPAT yang menangani jual beli tanah tersebut mempunyai kewajiban membuat akta jual beli dan pengurusan balik nama jual beli tanah tersebut, namun PPAT yang telah ditunjuk oleh para pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya. Oleh karena itu, PPAT tersebut dapat dikualifikasikan melakukan wanprestasi sehingga PPAT dapat dimintai pertanggung jawabannya. Upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak akibat wanprestasi yang dilakukan PPAT yaitu melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dari hasil penelitian dari pihak PPAT tidak memiliki iktikad baik maka lebih tepatnya menggunakan jalur litigasi.
Collections
- Law [2428]