dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaran Reklamasi
dan Pascatambang oleh Perusahaan Pertambangan di Samarinda, Kalimantan
Timur”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan menjawab
permasalahan mengenai penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang serta
penegakan hukum penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang di Samarinda,
Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Data penelitian dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara kepada
responden yang dipilih oleh penulis, serta studi dokumen/pustaka. Analisis
penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 menegaskan bahwa perusahaan pertambangan wajib melaksanakan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, salah satunya dengan
reklamasi dan pascatambang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 sebagai alat kontrol oleh
pemerintah dalam penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan
pertambangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, meskipun peraturan
perundang-undangan secara tegas mengatur, pada kenyataannya sampai saat ini
penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang di Samarinda, Kalimantan Timur
masih belum optimal. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa
perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan
memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah dalam
melaksanakan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan reklamasi dan
pascatambang adalah dengan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.
Pemberian sanksi yang telah diberikan oleh pemerintah terkait pelanggaran
penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang adalah sanksi administratif.
Pemerintah daerah dalam melaksanakan penegakan hukum berupa pengawasan
maupun pemberian sanksi masih belum tegas dan efektif, dikarenakan hingga saat
ini masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan
dalam penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang. | en_US |