Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi
dc.contributor.authorHaliifa Dhiya Fitriani
dc.date.accessioned2021-03-16T05:51:45Z
dc.date.available2021-03-16T05:51:45Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27617
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh situasi warga Pesisir Cemoro Sewu, Kretek, Bantul, DIY setelah terjadi penggusuran tempat tinggal untuk Restorasi Gumuk Pasir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada tanggal 14 Desember 2016, sehingga warga kehilangan tempat tinggal dan kemudian menuntut Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memberikan relokasi dan ganti rugi. Penelitian dilakukan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu untuk mengetahui praktik pemenuhan hak atas perumahan bagi warga yang terdampak dari penggusuran Restorasi Gumuk Pasir di Cemoro Sewu, Kretek, Bantul, DIY dan analisis hukum hak asasi manusia terhadap pemenuhan hak atas perumahan terkait dengan kasus warga terdampak penggusuran tersebut. Secara metodologis, penelitian ini adalah penelitian empiris yang menempatkan hasil wawancara kepada para responden sebagai data primer dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Data primer kemudian dianalisis dengan menggunakan kerangka hak atas perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Secara teknis, data dianalisis dengan menggunakan indikatir hak atas perumahan sesuai dengan Komentar Umum Nomor 4 dan 7 Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya yaitu antara lain hak atas tempat tinggal yang layak berlaku untuk semua orang tanpa mempertimbangkan faktor umur, status ekonomi dan kelompok, kemudian setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul menyediakan lahan sebagai tempat relokasi, namun tanah yang bertekstur basah menjadikan lahan tersebut belum layak untuk dijadikan rumah. Analisis terhadap indikator hak atas perumahan juga belum terpenuhi seperti, lokasi di relokasi yang tidak memiliki pusat kesehatan anak dan jarak yang cukup jauh dengan sekolah, tidak ada aksesibilitas dari pemerintah terhadap manula, balita dan perempuan, belum terdapat air bersih, sanitasi, listrik dan drainase sehingga tidak dapat dikatakan layak huni. Selain itu, keterjangkauan biaya, berupa bantuan subsidi rumah dari Pemerintah Kabupaten Bantul tidak terjangkau bagi warga korban karena terlalu mahal. Kemudian lahan relokasi yang disediakan hanya diberikan hak pakai, sehingga warga yang menjadi korban tidak dapat memiliki jaminan kepemilikan, serta kelayakan budaya masyarakat yang tidak menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap perbedaan budaya masyarakat pesisir dengan masyarakat dekat kota.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestorasi Gumuk Pasiren_US
dc.subjectIndikator Hak Atas Perumahanen_US
dc.titlePEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT PESISIR CEMORO SEWU DIY TERDAMPAK PENGGUSURAN RESTORASI GUMUK PASIRen_US
dc.Identifier.NIM13410097


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record