Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdul Jamil
dc.contributor.authorIntan Sakharini
dc.date.accessioned2021-03-16T05:43:12Z
dc.date.available2021-03-16T05:43:12Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27616
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan Pasal 105 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya. Namun pada putusan perkara Nomor 27/Pdt.G/2016/PA.Yk dan perkara Nomor 9/Pdt.G/2016/PA.Yk, menetapkan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayahnya. Permasalahan pada skrispi ini, yaitu bagaimana peranan hakim dalam penyelesaian perkara pemeliharaan anak (alimentasi) yang belum mumayyiz jatuh kepada ayah di Pengadilan Agama Yogyakarta dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak alimentasi anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ayah di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum kualitatif. Data penelitian berupa data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan melakukan wawancara terhadap hakim dan menggunakan metode studi pustaka. Analisis dilakukan dengan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan perkara alimentasi terhadap anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayahnya. Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya bertentangan dengan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Hal ini didasarkan kepada keterangan hakim mengenai pemeliharaan anak yang meyatakan bahwa pemeliharaan anak tidak mutlak pada ibunya seperti Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam tetapi dapat diberikan kepada ayahnya dengan pertimbangan kemaslahatan anak atau kepentingan terbaik bagi anak dengan mengedepankan nilai keadilan. Sehingga jika dilihat dari sisi keadilan hukum, pemberian alimentasi ini sudah tepat diserahkan kepada ayahnya yakni dengan memperhatikan kemaslahatan dan perlindungan anak tersebut. Dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa salah satu orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anaknya baik karena ia lalai, maupun karena ia berkelakuan buruk.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hukumen_US
dc.subjectHak Alimentasi Anaken_US
dc.subjectAnak yang Belum Mumayyizen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK ALIMENTASI ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ JATUH KEPADA AYAH DALAM KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTAen_US
dc.Identifier.NIM13410060


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record