dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pembayaran klaim asuransi melalui ex gratia oleh PT. Jasa Raharja (Persero) pada kecelakaan kendaraan bermotor. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pemaknaan korban kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan PT. Jasa Raharja (Persero)?dan Bagaimana legalitas pembayaran klaim melalui ex gratia oleh PT. Jasa Raharja (Persero) pada kecelakaan kendaraan bermotor?. Penelitian ini termasuk penelitian hokum yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian terdiri atsas Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder. Sumber Data Primer diperoleh melalui wawancara penulis dengan petugas pelayanan kantor PT. Jasa Raharja (Persero) kantor Cabang Bali, Sedangkan Sumber Data Sekunder diperoleh melalui kajian peraturan Perundang – Undangan dan literatur. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, pemaknaan korban kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor yang berhak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari PT. JasaRaharja (Persero) adalah Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut dan setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Selain itu berdasarkan hasil penelitian, ditemukan ada pembayaran santunan asuransi kecelakaan melalui jalur Ex Gratia oleh PT. Jasa Raharja (Persero) kepada pihak yang dipersalahkan, Berdasarkan analisis penulis pembayaran melalui jalur Ex Gratia adalah pembayaran santunan asuransi yang tidak sah. Dalam hal ini seharusnya sesuai dengan peraturan, pihak yang dipersalahkan tidak dapat diberikan santunan asuransi. | en_US |