PERLINDUNGAN HAK ANAK YANG MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KABUPATEN KULON PROGO (Implementasi Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
Abstract
Salah satu hak anak pelaku tindak pidana pencurian disebutkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi perlindungan hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Kulon Progo.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris, artinya penelitian ini dilakukan dengan cara mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku masyarakat hukum dan/atau hukum sebagai aksi interaksi sosial. Kemudian data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang- Undang Perlindungan Anak sudah diimplementasikan oleh Polres Kulon Progo dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak. Polres Kulon Progo tidak melakukan penangkapan dan penahanan sepanjang ada orang tua/keluarga yang bisa menjamin. Polres Kulon Progo pernah melakukan penahanan dalam kasus pencurian anak yang tidak diketahui orang tuanya. Hal ini terpaksa dilakukan sebagai upaya terakhir untuk keamanan anak tersebut dan kelancaran pemeriksaan. Penahanan anak tersebut ditempatkan di blok tersendiri dan dipisahkan dari tahanan dewasa. Polres Kulon Progo juga selalu mengupayakan proses diversi selama memang memenuhi syarat dan memungkinkan untuk dilakukan diversi. Diversi pernah ditolak oleh hakim dikarenakan ada perbedaan persepsi antara pihak kepolisian dan hakim.
Collections
- Law [3447]
