OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEUANGAN KELURAHAN DI KELURAHAN WIROGUNAN, KEPARAKAN DAN BRONTOKUSUMAN KECAMATAN MERGANGSAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Abstract
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kewenangan desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Senada dengan ketentuan otonomi desa tersebut, maka begitu juga di Kelurahan
Wirogunan, Kelurahan Keparakan dan Kelurahan Brontokusuman Kecamatan
Mergangsan Kota Yogyakarta berasumsi bahwa dengan semakin besarnya
kewenangan kelurahan untuk melakukan manejemen keuangan kelurahan, maka
kelurahan perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan menejemen
keuangan kelurahan secara professional, transparan, akuntabel, efisien, dan
efektif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi pengelolaan
keuangan kelurahan di Kelurahan Wirogunan, Keparakan dan Brontokusuman
Kecamatan Mergangsan Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui apasaja faktor-faktor
penghambat dan pendukung dalam pengelolaan keuangan Kelurahan di Kelurahan
Wirogunan, Keparakan dan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Guna memperoleh data maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian
kepustakan. Data yang diperoleh dengan metode diskriptif kualitatif, yaitu
dinyatakan oleh sumber, baik secara lisan maupun tulisan yang dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh, yaitu dengan menggabungkan antara permasalahan dan data
yang diperoleh untuk tercapainya kesimpulan tertentu, sehingga diperoleh hasil
yang signifikan dan ilmiah.
Faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pengelolaan keuangan
Kelurahan di Kelurahan Wirogunan, Keparakan dan Brontokusuman Kecamatan
Mergangsan Daerah Istimewa, maka kelurahan harus memahami mekanisme atau
proses penyusunan APB Kelurahan dengan baik. Proses penyusunan APB
Kelurahan dilakukan dengan mengumpulkan aparatur yang terkait. Setelah
rancangan APB Kelurahan disepakati dan dianggap layak, APB Kelurahan
kemudian dievaluasi oleh walikota/bupati setempat dan dilakukan pengarahan
lanjutan mengenai APB Kelurahan. Kendala Dalam Pengelolaan Keuangan
Kelurahan Di Kelurahan Wirogunan, Keparakan Dan Brontokusuman Kecamatan
Mergangsan Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 adalah kelurahan tidak memiliki ukuran skala prioritas pembangunan,
Skala prioritas ini memungkinkan pengelolaan anggaran yang disiplin, efisien dan
partisipatif.
Collections
- Law [2335]