Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno
dc.contributor.authorRandhitya Manggala Putra
dc.date.accessioned2021-03-09T02:31:58Z
dc.date.available2021-03-09T02:31:58Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27509
dc.description.abstractDi era globalisasi seperti sekarang ini perkembangan teknologi memang banyak membantu banyak bidang, terutama kesehatan. Salah satunya adalah teknologi pada program bayi tabung yang semakin canggih yang diperuntukkan bagi pasangan mandul.. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang mulia, tetapi akhir-akhir ini menjadi pertentangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan (bayi tabung), dan untuk mengetahui hubungan bayi tersebut dengan orang tua biologisnya dan dengan orang tua yang mengandung (ibu yang disewa rahimnya). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum kepustakaan sebagai bahan hukum utamanya yang merupakan data sekunder. Data dalam penelitian ini akan dianalisa dengan metode deskriptif, yaitu data-data yang diperoleh dari data primer dan sekunder diuraikan secara sistematis dan logis menurut pola deduktif, kemudian dijelaskan, dijabarkan, dan diintegrasi berdasarkan kaidah ilmiah. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari suami istri lalu embrionya ditanamkan ke rahim istri, sangat diperbolehkan. Anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mawaris dan hubungan keperdataan lainnya. Untuk bayi tabung dengan sewa rahim, dengan didasarkan pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata “suatu sebab yang halal” yang berkorelasi dengan pasal 1330 KUH Perdata “suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum”, maka segala bentuk perjanjian sewa rahim di Indonesia batal demi hukum. Menurut hukum Islam Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari suami istri lalu embrionya ditanamkan ke rahim istri maka hukumnya mubah (boleh), karena asal sperma dan ovum berasal dari suami istri, sehingga tidak menimbulkan masalah apa-apa. Bayi tabung dengan sewa rahim hukumnya haram, Sebab dalam Islam menanamkan benih pada rahim wanita lain haram hukumnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami airnya ke ladang orang lain”. (H.R. Abu Daud dari Ruwaifi‟ ibn Stabit al Anshari).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKEDUDUKAN ANAKen_US
dc.subjectDILAHIRKAN DARI INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG)en_US
dc.subjectHUKUM POSITIF INDONESIAen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIAen_US
dc.Identifier.NIM12410216


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record