Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.authorFarqi Ghozalie Mustajab
dc.date.accessioned2021-03-09T02:25:35Z
dc.date.available2021-03-09T02:25:35Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/27508
dc.description.abstractStudi ini membahas tentang Perkembangan Pola Kemitraan di Indonesia dan Pengaturan Pola Kemitraan dalam Kerangka ASEAN Economic Community (MEA/AEC). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki tujuan yang sama dengan perusahaan pada umumnya, yaitu menjalakan usahanya secara terus menerus dan memperoleh keuntungan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan pengertian UMKM dengan kriteria kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan hasil penjualan tahunan. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau dengan Usaha Besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. Dalam kerangka MEA/AEC, Kerjasama ASEAN di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah dirintis sejak tahun 1995, ditandai dengan dibentuknya Kelompok Kerja Badan UMKM ASEAN (ASEAN Working Group on Small and Medium-size Enterprises Agencies) dengan Strategic Action Plan for Small Medium Enterprises Development (SAP SMED) periode 2010-2015. Pada tahun 2015 SMEWG telah diubah menjadi ASEAN Coordinating Committee on Micro, Small, Medium Enterprises (ACCMSMEs) bersamaan dengan disepakati Strategic Action Plan for Small Medium Enterprises Development (SAP SMED) yaitu periode 2016-2025. Penelitian ini bertujuan untuk memahami apakah UMKM telah terlindungi melalui pola kemitraan di Indonesia dan memahami bagaimana seharusnya pengaturan pola kemitraan dalam kerangka MEA/AEC. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu adalah penelitian yang mengacu pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya dengan studi kepustakaan. Data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan juga data tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UMKM belum sepenuhnya terlindungi karena banyaknya peraturan yang tidak bersinergi satu sama lain sehingga menjadi kendala bagi pelaku usaha UMKM. Hal ini dapat dilihat pada Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) kementrian BUMN tidak ditujukan untuk Usaha Menengah (merujuk pada Pasal 6 UU UMKM), melainkan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memilik Kekayaan Bersih tidak lebih dari Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha); atau memiliki hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 1 miliar, usaha harus berjalan lebih dari 1 tahun, dan belum memenuhi persyaratan perbankan. Pengaturan yang berorientasi dalam MEA/AEC baru berupa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUMKMen_US
dc.subjectKemitraanen_US
dc.subjectASEAN Economic Communityen_US
dc.titlePENGEMBANGAN POLA KEMITRAAN UNTUK MELINDUNGI UMKM DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITYen_US
dc.Identifier.NIM12410183


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record