Show simple item record

dc.contributor.advisorBudi Agus Riswandi
dc.contributor.authorKarina
dc.date.accessioned2021-02-01T03:08:11Z
dc.date.available2021-02-01T03:08:11Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26880
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Kota Balikpapan Tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana Politik hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor1 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai? dan bagaimana Proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara mencari data primer di lapangan dengan melakukan wawancara dengan narasumber serta dengan cara studi dokumen/pustaka. Analisis dilakukan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan dengan meneliti keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih belum menyadari bahwa sampah-sampah plastik sangat mencemari lingkungan karena kemasan yang berbahan dasar plastik tidak bisa terurari secara alamiah, serta dapat menyebabkan berbagai macam penyakit yang mengganggu kesehatan masyarakat. Kenyataan bahwa dikeluarkannya surat Edaran (SE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S1230/PSLB3-PS /2016 Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik masih belum mampu berimplikasi pada pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Balikpapan, sehingga perlu disusun Peraturan Daerah yang dapat mengurangi penggunaan kantong plastik dan diharapkan dapat membantu mengurangi pencemaran lingkungan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik hukumen_US
dc.subjectPengurangan kantong Plastiken_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectSurat Edaranen_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAIen_US
dc.Identifier.NIM16410467


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record