Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo
dc.contributor.authorIqbal Dirgantara Hasibuan
dc.date.accessioned2021-02-01T03:01:39Z
dc.date.available2021-02-01T03:01:39Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26879
dc.description.abstractPasal 49 Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2019 mengatur mengenai larangan meracik, mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman keras tradisional dan/atau minuman beralkohol. Larangan ini termasuk dalam salah satu substansi Perda, yaitu tertib sosial. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengenai Minuman Beralkohol dan apa saja Faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Dalam penulisan skripsi ini pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Yuridis Sosiologis, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Selanjutnya data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat dari ketentuan yang berlaku selanjutnya disimpulkan sehingga memperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 khususnya mengenai Minuman Beralkohol sudah berjalan dengan baik meskipun belum optimal. Satpol PP melakukan sosialisasi, untuk selanjutnya melakukan sidak dan memberikan himbauan dan penindakan terhadap penjual maupun pembeli. Kemudian Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda dilakukan dengan cara antara lain kunjungan lapangan, rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerja dan hearing dengan pimpinan unit kerja. Selanjutnya Faktor Pendukung dalam implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 adalah dukungan masyarakat yang aktif dan komunikasi yang baik antar perangkat daerah. Sedangkan untuk faktor penghambat adalah murahnya harga minuman keras, faktor ekonomi, faktor lingkungan, selain itu masih minimnya SDM di bidang intelijen; pemberian vonis denda yang tidak membuat efek jera; personil yang sangat terbatas serta prasarana yang kurang memadai; dan anggaran. Satpol PP diharapkan terus melakukan sidak yang berkelanjutan agar masyarakat melihat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan lebih tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar sehingga dapat memberikan efek jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectMinuman Beralkoholen_US
dc.subjectFaktor Pendukung dan Faktor Penghambaten_US
dc.titlePENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MENGENAI MINUMAN BERALKOHOL (Studi Kasus Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara)en_US
dc.Identifier.NIM16410430


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record