PENERAPAN BUKTI ILMIAH (SCIENTIFIC EVIDENCE) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan bukti ilmiah
(scientific evidence) dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Permasalahan yang dikaji dalam penerapan bukti tersebebut, yakni :
Bagaimanakah penerapan bukti ilmiah (scientific evidence) dalam perkara tindak
pidana lingkungan hidup, serta apa saja kelebihan dan kendala dalam penerapan
bukti tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
terhadap peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang
berhubungan dengan kajian penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam
skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penanganan perkara lingkungan yang memuat ketentuan
tentang bukti ilmiah dan ahli melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara
Lingkungan Hidup menentukan bahwa bukti ilmiah dapat digunakan dalam
perkara lingkungan bertujuan untuk menambah keyakinan hakim serta
memberikan panduan bagi hakim untuk menilai keotentikan suatu alat bukti.
Untuk dapat menjadi bukti hukum, bukti ilmiah tersebut harus didukung dengan
keterangan ahli di persidangan. Peran ahli untuk menerangkan bukti ilmiah
sangat penting dalam dalam proses hukum kasus-kasus pencemaran lingkungan,
peran itu itu termasuk mengungkap unsur-unsur delik, meneliti keabsahan
dokumen (perizinan areal, amdal), penelitian lapangan, legal sampling
(pengambilan sampel), dan analisis laboratorium. Keterbatasan pengetahuan
aparat penegak hukum dan para ahli serta kekurang sempurnaan saran dan
metode merupakan kendala dalam pembuktian kasus lingkungan Maka dari itu
sangat disarankan untuk segera dilakukannya perbaikan terhadap pengaturan
bukti ilmiah terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup, serta
diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap
para penegak hukum maupun terhadap masyarakat.
Collections
- Law [2308]