PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT (Analisis Terhadap SK ASN Sebagai Jaminan Kredit di Bank BPD DIY Cabang Pembantu Ngaglik)
Abstract
Setiap kegiatan usaha perbankan seperti pemberian kredit wajib menerapkan prinsip kehati-hatian karena setiap pemberian kredit tentunya mengandung resiko, tidak terkecuali pemberian kredit dengan jaminan SK ASN dan dibutuhkan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap bank selaku kreditor dalam pemberian kredit dengan jaminan SK ASN karena jaminan yang demikian itu hanya berlaku dan mengikat terhadap pemilik SK ASN tersebut.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dan metode pendekatan konseptual (Conceptual approach), pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis-sosiologis yang dipadupadankan dengan konsep-konsep, doktrin-doktrin, berbagai dasar hukum dan peristiwa yang menimbulkan sebab-akibat dari adanya hubungan hukum antar-manusia.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Bank BPD DIY Cabang Pembantu Ngaglik telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya, seperti dalam pemberian kredit dengan jaminan SK ASN. Pada setiap kegiatan usahanya seperti dalam pemberian kredit dengan jaminan SK ASN, Bank BPD DIY Cabang Pembantu Ngaglik selaku kreditor mempunyai alat pelindung diri dalam bentuk-bentuk perlindungan hukum ketika ASN selaku debitor di mutasi yang mutasinya tersebut memberikan dampak terhadap kualitas kredit debitor.
Kedepannya, diharapkan Bank BPD DIY Cabang Pembantu Ngaglik menyiapkan metode atau mekanisme khusus untuk menghadapi kasus-kasus di mutasinya debitor selaku ASN agar kredit yang berjalan tidak terdampak atau bahkan macet. Selain itu, perlunya usaha untuk senantiasa meningkatkan sumber daya manusia agar sumber daya manusia yang ada dapat selalu mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada di dalam seluruh kegiatan usaha perbankan.
Collections
- Law [2314]