PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI PENJUALAN MAKANAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI YOGYAKARTA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen muslim terhadap pemenuhan hak atas informasi penjualan makanan yang tidak berlabel halal di Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana perlindungan konsumen muslim terhadap pemenuhan hak atas informasi penjualan makanan yang tidak berlabel halal di Yogyakarta?; dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha produk makanan yang tidak berlabel halal terhadap konsumen muslim yang mengalami kerugian?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dengan cara mencari data primer di lapangan dengan melakukan wawancara dengan narasumber serta dengan cara studi dokumen/pustaka. Analisis dilakukan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dengan melihat keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha masih belum memperhatikan serta memenuhi hak-hak dari konsumen, salah satunya yaitu mengenai hak atas informasi terhadap konsumen. Pelaku Usaha tidak memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen mengenai kandungan yang terdapat dalam makanan yang diperdagangkannya. Masih terdapat konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat adanya campuran daging babi pada makanan olahan atau terdapat tempat makan yang menjual daging babi tanpa memberikan label pada jualannya tersebut di mana rata-rata konsumen merupakan konsumen muslim. Pelaku usaha juga menolak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen muslim dengan alasan bahwa kesalahan tersebut datang dari konsumen yang tidak menanyakan terlebih dahulu mengenai jualannya.
Collections
- Law [2356]