KONSTRUKSI NORMA KECAKAPAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk memberikan hasil tentang konstruksi norma kecakapan
hukum penyandang disabilitas di Indonesia. Adapun isi dari studi ini tentang
bagaimana kritik dan konstruksi mengenai norma kecakapan hukum bagi
penyandang disabilitas di Indonesia, terdapat kekeliruan dalam mendefinisikan
subjek hukum adalah orang yang cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum
serta kriteria kecakapan hukum dalam hukum positif di Indonesia yang sangat
beragam seringkali menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan diskriminasi
bagi penyandang disabilitas. Belum lagi permasalahan yang timbul akibat
terjadinya benturan norma antara norma lama dengan norma baru, di mana
masing-masing norma menggunakan konsep pendekatan yang berbeda. Hal ini
ditunjukkan dengan berbagai ketentuan yang mengatur tentang penyandang
disabilitas sebagai subjek hukum dan beberapa macam penyandang disabilitas
yang dapat dinyatakan cakap hukum tetapi dianggap tidak cakap inilah menjadi
kesempatan untuk melakukan kejahatan bagi banyak orang, terutama pada saat
penyandang disabilitas menghadapi suatu persidangan. Maka ini sudah tentu
menjadi suatu permasalahan dalam konstruksi norma kecakapan hukum
penyandang disabilitas di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan
metode penelitian secara normatif, dimana data diperoleh dari peraturan
perundang-undangan yang terkait serta teori-teori dari buku, jurnal, artikel
online, dll yang mendukung opini tersebut.
Collections
- Law [2504]