Konstruksi Normatif Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Seksual bagi Anak Menurut Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia
Abstract
Penelitian ini berjudul Konstruksi Normatif Kewajiban Penyelenggara Pendidikan bagi Anak Menurut Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Setiap makhluk hidup yang ada di dunia memiliki hak dan kewajiban, hak merupakan hal yang didapat dan kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan. Makhluk hidup di dunia salah satunya adalah manusia, memiliki hak yang disebut hak asasi manusia. pelecehan seksual terhadap anak di berbagai penjuru tanah air dari hari ke hari semakin menunjukkan perkembangan yang menghawatirkan. Dari semua itu yang paling mengejutkan adalah pelecehan seksual ini terjadi di sekolah yaitu sebuah institusi yang dianggap “paling aman” bagi orang tua. Pendidikan memegang peranan penting dalam memberikan bekal untuk anak dalam menjalani kehidupannya nanti, namun apakah system pendidikan telah berjalan benar untuk memberikan bekal yang cukup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan pengaturan jaminan normatif kewajiban penyelenggaraan pendidikan seksual bagi anak di Indonesia?, Bagaimana konstruksi hukum kewajiban penyelenggaraan pendidikan seksual bagi anak menurut perspektif hukum hak asasi manusia?
Jenis penelitian ini menggunakan metode normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan ham. Objek yang akan penulis kaji adalah bagaimana konstruksi normative kewajiban penyelenggara pendidikan seksual bagi anak dan mengkaji kewajiban penyelenggara pendidikan seksual bagi anak menurut perspektif hak asasi manusia. Sumber data yang digunakan berupa data yang diperoleh dari studi dokumen dan kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum sekunder.
Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa : pertama, rumusan pengaturan jaminan normatif kewajiban penyelenggaraan pendidikan seksual bagi anak di Indonesia belum memadai sepenuhnya; kedua, pendidikan seksual belum bisa berjalan di Indonesia akibat dari belum adanya aturan yang mewajibkan pendidikan seksual diterapkan. Akibatnya negara tidak melakukan hal itu bisa dianggap lalai atau tidak memperhatikan hak asasi manusia terhadap Hak-Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) terhadap rakyatnya, terutama para peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
Dari hasil Penelitian ini Penulis memberikan saran : pertama, Penulis berharap pemerintah dapat memasukan materi pendidikan seksual dengan menguji kembali untuk mengamandemen isi pasal 37 ayat 1 tentang Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Terlihat di dalam isi pasal 37 ayat 1 tentang Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional ada poin materi pembelajaran wajib yaitu Penjaskes; kedua, Negara harus lebih fokus dalam menangani kekerasan, pelecehan, dan penyimpangan seksual yang dimana korbannya banyak anak anak, karena Indonesia sudah masuk tahapan darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Collections
- Law [2357]