dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi
Tugas dan Wewenang KKR menurut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta hambatan dalam menerapkan Qanun
KKR di Aceh. Penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah, pertama apa saja
melatarbelakangi Pemerintah Aceh membentuk Qanun Nomor 17 Tahun 2013
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kedua bagaimana implementasi
Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
dan ketiga apa hambatan dalam mengimplementasikan Qanun Nomor 17 tahun
2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Data penelitian ini
dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen, dengan melakukan
serangkaian kegiatan seperti membaca, menelaah, mencatat, dan membuat
ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama yang
melatarbelakangi pemerintahan Aceh membentuk Qanun Aceh tentang KKR yang
diawali dari MoU Helsinki yang mana dalam nota kesepahaman tersebut
memasukkan point komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagai instrumen untuk
mengungkap pelanggaran-pelanggaran berat HAM di masa lalu maupun di masa
yang akan datang dengan tujuan tidak terjadinya kembali konflik di Aceh. Kedua,
mengenai implementasi Qanun Aceh tentang KKR. Dalam penerapannya komisi
kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh sudah mulai melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangannya meskipun KKR Nasional telah dibatalkan namun KKR Aceh juga
sudah mulai melakukan pengungkapan kebenaran dan memberikan ganti
kerugian kepada korban dan keluarga korban, namun tindak lanjut yang lebih
luas belum ada seperti pengungkapan pelaku yang sebagian besar berada di luar
Aceh. Ketiga, mengenai hambatan dalam mengimplementasikan Qanun KKR di
Aceh yakni tidak adanya legitimasi secara Nasional yang disebabkan KKR
Nasional telah dicabut sehingga beberapa hal dalam pengungkapan, reparasi dan
rekonsiliasi yang dilakukan KKR Aceh menjadi terhalangi. Akibat hal tersebutlah
dukungan dari beberapa pihak baik Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi
terbatas. Meskipun sudah adanya komunikasi yang dibangun oleh KKR Aceh
kepada pihak-pihak terkait.
Saran yang penulis berikan dalam penelitian ini adalah di undangkan nya
kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional agar tidak ada lagi batasan
yang secara administrasi dan sebagiannya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangan KKR Aceh. | en_US |