Show simple item record

dc.contributor.advisorRetno Wulanasari
dc.contributor.authorArda Putri Ramadhani
dc.date.accessioned2021-01-29T03:57:59Z
dc.date.available2021-01-29T03:57:59Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26861
dc.description.abstractSeiring dengan berkembangnya teknologi internet, terbentuk sebuah pasar baru atau arena perdagangan sendiri yang dinamakan Marketplace. Marketplace menjadi pihak ketiga yang memfasilitasi interaksi antara pembeli dan penjual serta membantu proses transaksi. Pengguna marketplace diharuskan memiliki akun yang berisi nama, nomor telepon, alamat serta e-mail yang disebut data pribadi. Marketplace ialah penyelenggara sistem elektronik yang memperoleh dan mengumpulkan data pribadi dan bertugas untuk melindungi dan menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.Namun yang terjadi baru-baru ini marketplace unicorn terbesar di Indonesia diretas dan data pribadi penggunanya jatuh kepada pihak ketiga secara melawan hukum. Kelalaian marketplace dalam melindungi data pribadi penggunanya, menjadi persoalan yang diangkat dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum baik secara normative maupun empiris atas kebocoran data pribadi pengguna marketplace? 2. Bagaimana penyelesaian hukum atas kasus kelalaian pihak Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif yaitu membahas mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang - Undang) dalam setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. penelitian yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari penelitian lapangan dengan cara menginterprestasikan data dan memaparkanya dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian menunjukan bahwa payung hukum perlindungan data pribadi berdasarkan Pasal 28G UUD 1945, UU No. 11/2018, PP No.71/2019, PP No.52/2000 dan Permenkominfo No.20/2016 dan sanksi yang dapat diberikan kepada marketplace atas kegagalan perlindungan data pribadi penggunanya berupa sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kominfo. Penyelesaian sengketa menurut Pasal 29 Peremenkominfo No. 20/2016 diselesaikan secara musyawarah ataupun alternatif. Mempercepat disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi bagi pengguna internet untuk menjamin kepastian hukum pengguna marketplace merupakan saran yang penulis berikan untuk dapat mengawasi persoalan ini dikemudian hari.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.subjectData Pribadien_US
dc.subjectMarketplaceen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA MARKETPLACE DALAM HAL KEAMANAN DATA PRIBADI PENGGUNAen_US
dc.Identifier.NIM16410230


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record