Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah
dc.contributor.authorAndhika Pramana Putra Judawinata
dc.date.accessioned2021-01-29T03:48:07Z
dc.date.available2021-01-29T03:48:07Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/26860
dc.description.abstractDark pools merupakan suatu mekanisme atau tempat perdagangan efek yang melakukan transaksi efek dengan cara anonymous dan/atau tidak menampilkan informasi pra perdagangan dan pasca perdagangan pada penyelenggara perdagangan di luar bursa. Studi ini mengkomparasikan pengaturan praktik dark pools sebagai bentuk transaksi efek di luar bursa pada penyelenggara perdagangan di luar bursa antara Indonesia dan Amerika, dan mengkomparasikan pengawasan terhadap praktik dark pools sebagai bentuk transaksi efek di luar bursa pada penyelenggara perdagangan di luar bursa oleh lembaga pengawas pasar modal di Indonesia dan Amerika. Penyelenggara perdagangan di luar bursa di Indonesia bernama Sistem Perdagangan Alternatif, sedangkan di Amerika bernama Alternative Trading Systems. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undang, konseptual, dan perbandingan. Pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu mengkaji permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual dan perbandingan umumnya digunakan untuk menguraikan dan menganalisa permasalahan penelitian yang beranjak dari norma kosong. Sumber data yang digunakan sebagai bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu mengumpulkan data sebanyak mungkin mengenai pengaturan praktik dark pools sebagai bentuk transaksi Efek di luar bursa pada penyelenggara perdagangan di luar bursa di Indonesia dan Amerika, dan dari data itu dikomparasikan prinsip-prinsip dan pola-pola berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian menarik kesimpulan dari analisis yang telah dilakukan. Sehingga menghasilkan deskripsi atau permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan pengaturan dan pengawasan praktik dark pools sebagai bentuk transaksi efek di luar bursa pada penyelenggara perdagangan di luar bursa anatara Indonesia dan Amerika. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah dan OJK untuk: 1. Membuat peraturan Sistem Pasar Modal Nasional yang mengintegrasikan Bursa Efek, Transaksi di Luar Bursa dan Penyelenggara Pasar Alternatif, yang mengatur perlindungan harga efek, mengatur adanya transparansi pra perdagangan dan pasca perdagangan, dan mendorong adanya fairness bagi seluruh investor tanpa terkecuali terhadap akses pada data pra perdagangan dan pasca perdagangan. 2. Mendirikan sarana quotation bagi Penyelenggara Pasar Altenatif yang berlaku secara intermarket. 3. Membuat peraturan yang mengatur mekanisme pelaporan Penyelenggara Pasar Alternatif lebih luas lagi yang tidak hanya mengatur mekanisme pelaporan transaksi efek dan melakukan pengawasan dengan benar dan ketat terhadap Penyelenggara Pasar Alternatif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectStudi Komparasien_US
dc.subjectDark Poolsen_US
dc.subjectTransaksi Efek di Luar Bursaen_US
dc.subjectPenyelenggara Perdagangan di Luar Bursaen_US
dc.titleSTUDI KOMPARASI PENGATURAN PRAKTIK DARK POOLS SEBAGAI BENTUK TRANSAKSI EFEK DI LUAR BURSA PADA PENYELENGGARA PERDAGANGAN DI LUAR BURSA DI INDONESIA DAN AMERIKAen_US
dc.Identifier.NIM16410215


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record