ANALISIS YURIDIS MENGENAI GERAKAN TAGAR 2019 GANTI PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN TINDAK PIDANA MAKAR DENGAN MAKSUD MENGGULINGKAN PEMERINTAH
Abstract
Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden merupakan gerakan masyarakan yang
menginginkan perubahan Presiden melalui pemilihan umum yang diselengarakan
Komisi Pemilihan Umum pada 17 April 2019. Para relawan dari gerakan tersebut
melakukan deklarasi dan demonstrasi masa sebagai bentuk ekspresi serta
penyampaian pendapat berupa kritik atas ketidakpuasaan kinerja pemerintahan
tahun 2014-2019, hal tersebut dilakukan untuk mempengaruhi masyarakan yang
lain agar pada pemilihan presiden 17 April 2019 memilih calon Presiden
berdasarkan data dan analisis yang dianggap baik menurut gerakan tersebut.
Gerakan ini menjadi perdebatan seluruh lapisan masyarakat setelah dianggap
sebagai tindakan makar untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana pasal 107
KUHP oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Preidenan (KSP) RI. Oleh sebab itu
dilakuakan penelitian terhadap Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden apakah
memenuhi syarat makar Pasal 87 KUHP dan unsur Pasal 107. Dari hasil
penelitian ditemukan bahwa dari perspektif HAM Gerakan Tagar 2019 Ganti
Presiden merupakan kebebasan berpendapat karena dalam pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan gerakan tersebut
Bukanlah gerakan makar karena tidak memenuhi unsur Pasal 107 KUHP yang
dimaksudkan untuk menggulingkan Pemerintah.
Collections
- Law [2308]